Alasan DPM FTI Tak Ikut Layangkan Somasi

(Kampus Terpadu, 18/06/2017) Muhammad Donny Alexandro, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (DPM FTI), Universitas Islam Indonesia (UII), periode 2016/2017, menuturkan alasan mengapa DPM FTI belum turut serta melayangkan surat somasi. Donny menduga awal dari keputusan pengeluaran surat somasi adalah ketika adanya forum koordinasi antara DPM Fakulatas se-UII. Saat itu, lanjut Donny, ia sebagai ketua DPM FTI tidak bisa hadir dikarenakan ada agenda lain. Namun, Donny membolehkan para anggotanya agar ikut meski tidak mengatasnamakan DPM, sebab menurut Donny rapat koordinasi tersebut tidak dihadiri DPM Universitas Islam Indonesia (DPM U).

“Waktu itu, saya tidak langsung mengintruksikan DPM fakultas untuk langsung ikut ke sana, saya hanya berbicara kepada anggota-anggota saya jika ingin mengikuti silahkan tapi disitu kita tidak bisa membawa nama DPM,” kata Donny saat ditemui tim Kognisia (16/7).

Sampai saat ini, Donny mengaku  belum ada pembahasan mengenai surat somasi di lingkup DPM FTI secara kelembagaan karena mereka masih memiliki kesibukan di internal dan fakultas. Meski begitu, Donny secara pribadi mendukung somasi yang dilayangkan para petinggi DPM F.

“Saya rasa somasi itu perlu untuk meningkatkan kinerja dari DPM U, karena memang akhir-akhir ini sedang dalam performa yang menurun,” ujar Donny.

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat DPM FTI akan turut melayangkan surat somasi ke DPM U, Donny menjelaskan bahwa keputusan tergantung dari anggota-anggota DPM lainnya, “ketika itu terkait sikap, keputusan tidak mutlak ada di saya sebagai ketua DPM. Saya tidak bisa memastikan apakah akan ada pelayangan somasi atau tidak.”

Berbicara mengenai  keterlambatan pembentukan tim transisi, Donny menuturkan  salah satu dampak negatifnya ialah akan terjadi kekosongan kekuasaan di tataran DPM fakultas, terutama universitas. Sebab, tim transisi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mempersiapkan Pemilwa. Sedangkan persiapan Pemilwa sendiri setidaknya membutuhkan waktu selama 1,5 sampai 2 bulan untuk membahas peraturan dan administrasi pelaksanaan hingga pemilihan berlangsung.

“Periode ini harus berakhir pada bulan September, ketika tim transisi belum terbentuk berarti akan ada extend terkait periodesasi,” kata Donny. (Eprina, Sulkhan, Mirza)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *