Koalisi Pers Mahasiswa Yogyakarta : “Kami bersama Suara USU”

(Yogyakarta, 1/4/2019) Pemberhentian secara sepihak, 18 anggota UKM Suara USU oleh rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung Sitepu, menuai banyak kecaman. Diantaranya Koalisi Pers Mahasiswa Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan juga masyarakat sipil lainnya yang turut melakukan Aksi Solidaritas terhadap kebebasan mimbar akademik dan demokratisasi kampus di Tugu Pal Putih Yogyakarta. Tuntutan berisi kecaman pemberhentian sepihak yang dilakukan rektor dengan ancaman pemberhentian atau pencabutan pengangkatan rektor oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia.

“Kami secara tegas mengutuk dan mendesak rektor untuk segera mencabut SK pemberhentian terhadap 18 anggota Suara USU, karena hal ini menciderai kebebasan akademik dan ruang-ruang demokrasi di dalam kampus terutama teman-teman persma.” Tambah Tomi Apriando, perwakilan AJI Yogyakarta.

Tuntutan lain yang dilayangkan berupa, pertama, cabut SK pemberhentian 18 pengurus Suara USU dengan sepihak, sewenang-wenang dan tidak mencerminkan demokratisasi kampus. Kedua, berikan jaminan ruang kebebasan mimbar akademik terhadap pers mahasiswa dan mahasiswa USU lainnya dengan seluas-luasnya. Ketiga, mengecam tindakan sewenang-wenang rektor USU terhadap LPM Suara USU. Keempat, menolak segala macam intervensi terhadap kebebasan berekspresi bagi pegiat pers mahasiswa. Ancaman pemberhentian dan pencabutan pengangkatan rektor oleh menristekdikti dilakukan ketika aksi solidaritas ini ketika tidak mendapatkan respon selama kurun waktu satu minggu.

Menurut Yogi Zulfadhli, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, mengatakan bahwa pihaknya mengecam permberhentian sepihak karena menciderai nilai-nilai demokrasi dan juga nilai-nilai Negara hukum.

“Indonesia sudah mendeklarasikan Negara hukum, dimana Negara hukum itu ada yg namanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Salah satu HAM yang kami lihat dilanggar oleh rektor USU adalah hak dengan menyatakan pikiran dan pendapat, hak kebebasan berekspresi. Nah saya kira ini tindakan kemudian sewenang-wenang, tindakan yang kemudian mengabaikan aspek negara hukum itu sendiri.” Ujar Yogi.

Pemberhentian secara sepihak oleh rektor terjadi karena UKM Suara USU dianggap turut mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dari produk Suara USU berupa cerita pendek yang berjudul “Ketika Semua Menolak Diriku Hadir di Dekatnya”. Pada kenyataannya, Yael Stefany Sinaga, penulis cerpen sekaligus pemimpin redaksi UKM Suara USU ingin bercerita bagaimana kaum minoritas bersosialisasi, tidak ada maksud mengkampanyekan orientasi seksual tertentu.

Menurut pihak Rektorat, LGBT adalah hal yang illegal di Indonesia, sebagai UKM yang berada di bawah USU, mereka menganggap cerpen itu seolah-olah membuat kaum LGBT meminta ruang. Pihak rektorat juga menambahkan, Suara USU hanya sebagai pers mahasiswa bukan pers profesional seperti Tempo. Suara USU lebih baik memberitakan prestasi-prestasi mahasiswa daripada meliput hal seperti toilet yang kotor. Untuk selanjutnya, kepengurusan UKM Suara USU nantinya akan ditentukan langsung oleh kebijakan rektorat (dikutip dari suarausu.co).

Kasus pembungkaman pers mahasiswa tidak hanya terjadi sekali dua kali terjadi, di UGM, UAD, USD juga pernah terjadi dengan menutup kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya diperoleh oleh pers mahasiswa. “Itu menjadi pembelajaran untuk kita sehingga  kita harus bersolidaritas. Karena itu untuk membangun kebersamaan kita untuk melawan otoriterisme. Alasan-alasan rektor itu tidak rasional, maka secara tidak langsung mereka inkonstitusional.” Ucap Abdul Haris, Koordinator Lapangan Aksi dan Solidaritas.

Koalisi pers mahasiswa, beserta AJI Indonesia tentunya, serta LBH Pers, akan terus mengawal kasus ini, hingga tuntutan dikembalikananya UKM Suara USU kepada kepengurusan awal, yang bukan merupakan kepengurusan yang ditentukan oleh kebijakan rektorat. (Zakiyyah Ainun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *