Jelang Re-Akreditasi, Program Studi Psikologi dan Ilmu Komunikasi Optimis Pertahankan Akreditasi “A”

(Kampus Terpadu, 30/6/19) Masa berlaku SK Akreditasi Program Studi Psikologi dan Ilmu Komunikasi mendekati tenggat waktu kadaluarsa. Dilansir melalui situs resmi BAN PT, Program Studi Psikologi memiliki tenggat waktu kadaluarsa pada 7 Desember 2019 dan Ilmu Komunikasi pada 22 Agustus 2019. Sebagai upaya penjaminan kualitas pendidikan, maka kedua Program Studi tersebut perlu melakukan re-akreditasi.

Prodi Psikologi sendiri telah mengajukan re-akreditasi tertanggal 28 Maret 2019. Sebelumnya, persiapan borang untuk proses re-akreditasi telah dilakukan sejak 2018 silam. Hal itu diungkapkan langsung oleh Yulianti Dwi Astuti selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) Psikologi pada Kamis (27/6) di ruang kerjanya.

“Kami juga mempersiapkan banyak hal untuk pengajuan re-akreditasi itu,” jelasnya.

Yuli menambahkan bahwa borang yang diserahkan mengikuti arahan dari BAN PT. Adapun komponen penilaian itu meliputi (1) visi-misi, tujuan dan sasaran, (2) pamong kepemimpinan, (3) mahasiswa dan lulusan, (4) Sumber Daya Manusia, (5) kurikulum, (6) pembiayaan dan (7) penelitian dan pengabdian masyarakat.

Standarisasi dari BAN PT telah dimuat dalam komponen penilaian tersebut. Berkas yang telah memuat tujuh komponen dan standar dari BAN-PT akan dikirimkan dalam bentuk borang sesuai ketentuan yang telah diikuti.

“Ketujuh komponen tadi merupakan standarisasi dari BAN PT langsung,” tambahnya.

Terdapat dua tahap penilaian berikutnya setelah penyerahan borang re-akreditasi. Pertama merupaka desk evaluation, yaitu pengecakan dari borang yang telah dikirimkan sebelumnya oleh pihak BAN-PT

“Itu kan pengecekannya langsung di Jakarta,” tambah Yuli.

Setelah lolos pengecekan borang, akan dilakukan visitasi atau kunjungan lapangan. Visitasi dilakukan untuk pengecekan secara langsung mengenai kebenaran borang yang sudah dikirimkan sebelumnya dan menyesuaikan dengan kondisi rill di lapangan.

Yuli menjelaskan terdapat perubahan standarisasi oleh pihak BAN-PT. yang pada awalnya menetapkan tujuh komponen sebagai standar untuk pengajuan borang re-akreditasi.

“di pertengahan tahun 2019 akan ditambah untuk komponennya menjadi 9 komponen standarisasi,” paparnya.

Foto: Kognisia | Citra Mediant

Pemberlakuan sembilan komponen sebagai standarisasi untuk melakukan pengajuan re-akreditasi tidak serta merta diterima begitu saja oleh beberapa Peguruan Tinggi yang ada.

“Banyak pihak yang merasa kenaikan standar kualifikasi untuk melakukan pengajuan r e-akreditasi ini dirasa memberatkan dan menyebabkan ribuan jurusan yang ada ‘memberondong’ borang kepada BAN-PT sebelum pemberlakuan aturan baru tersebut,” papar Yuli.

Reakreditasi ini dirasa memberatkan dan menyebabkan ribuan jurusan yang ada ‘memberondong’ borang kepada BAN-PT sebelum pemberlakuan aturan baru tersebut,” papar Yuli.

Sebagai contoh, setelah diberlakukannya sembilan komponen standarisasi itu, ketika ingin melakukan pengajuan re-akreditasi, salah satu kualifikasinya adalah memiliki guru besar atau seorang profesor.

Sementara itu, Ilmu Komunikasi juga turut menyelesaikan borang guna pemenuhan reakreditasi. Ali Minanto, selaku Sekretasi Prodi Ilmu Komunikasi mengungkapkan bahwa Ilmu Komunikasi telah mengirimkan borang sejak bulan Februari lalu dan menargetkan proses re-akreditasi secepatnya agar tidak terkena aturan baru BAN PT. Hal itu ia sampaikan saat ditemui pada Rabu (26/6) di sela kegiatannya.

Sejatinya Ilmu Komunikasi tinggal menunggu visitasi dari pihak BAN-PT saja untuk menyelesaikan reakreditasi. Hanya tinggal menunggu jadwal untuk dilaksanakannya proses tersebut.

“Kita tinggal menunggu jadwal saja, mereka juga kapan saja bisa datang. Yang terpenting nanti ketika mereka datang Ilmu Komunikasi sudah dalam keadaan siap.” Tambahnya.

Ali menambahkan, Ilmu Komunikasi juga hendak melakukan “perubahan wajah” prodi mereka. Misalnya upaya perbaikan laboratorium, penambahan fasilitas di ruang lingkup prodi, hingga merubah estetika tampilan yang ada di ruang lingkup Prodi.

“Tujuannya, sewaktu-waktu visitasi dilakukan, kesan pertama yang diberikan oleh mereka adalah kesan yang baik dan Ilmu Komunikasi layak untuk mendapat akreditasi A.” Tutupnya.

Secara keseluruhan, hal yang disoroti dari akreditasi program studi adalah mengenai input, proses perkuliahan dan output yang dihasilkan oleh universitas. Tak terkecuali proses pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk nyata pegamalan tri dharma perguruan tinggi kepada lingkungan sekitar. (Karel Fahrurrozi & Marhamah Ika)

*Reporter bersama: Citra Mediant & Aisyah Hanifah

*Penyunting: Iqbal Kamal

One thought on “Jelang Re-Akreditasi, Program Studi Psikologi dan Ilmu Komunikasi Optimis Pertahankan Akreditasi “A”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *