Meningkatkan Partisipasi Kelembagaan dengan SKP?

Minimnya keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kelembagaan atau organisasi menjadi masalah yang kerap ditemui di setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Firman Hidayat selaku demisoner DPM FPSB UII periode 2017-2018 ketika ditemui pada Jumat (12/04/19) di Kampus Terpadu, Universitas Islam Indonesia.

“Dulu kan kita lihat karena aktivitas kemahasiswaan kok perlahan menurun, itu alasan kenapa perlu ada sistem kredit poin atau semacamnya. Ya sebagai upaya meningkatkan jumlah mahasiswa FPSB buat ikut kegiatan,” ucap Firman.

Kredit poin yang dimaksud Firman sebenarnya merujuk pada Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Satuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan beban aktivitas kemahasiswaan yang ditunjukan dengan angka satuan/besaran. Satuannya adalah jumlah kumulatif dari setiap kegiatan non-akademik. Kegiatan non-akademik sendiri bisa merujuk ke Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Lembaga Kemahasiswaan dan sejenisnya. Selain itu, SKP juga merupakan bentuk penghargaan terhadap aktivitas non-akademik yang diikuti oleh mahasiswa.

Saat menjabat, mahasiswa yang mengambil jurusan Hubungan Internasional itu sendiri mendukung penuh sistematika semacam itu berlaku, khususnya di lingkup kemahasiswaan FPSB. Menurutnya, pemberian SKP juga dapat meningkatkan jumlah keaktifan mahasiswa dalam kelembagaan.

Ketua DPM FPSB periode 2017-2018, Firman Hidayat ketika ditemui pada Jumat (12/04).

Bersamaan dengan itu, Firman juga menyampaikan kecemasannya terhadap kualitas kegiatan kemahasiswaan yang ada di FPSB yang juga semakin menurun. Kurangnya kesadaran mahasiswa mengenai urgensi kegiatan non-akademik juga menjadi salah satu alasannya. Firman menambahkan jika kegiatan non-akademik seperti kelembagaan maupun organisasi  akan berdampak besar ketika mahasiswa benar-benar terjun ke masyarakat.

“Harapan terbesarnya adalah ini (SKP) benar terlaksana. Bentar lagi kan disahkan ya sampai level universitas. Mudah-mudahan mahasiswa menjadi tidak ‘anti’ terhadap kelembagaan,” tuturnya.

Menurut Firman, hal itu akan berdampak baik untuk kelembagaan mahasiswa ke depannya.

“Jadi, justru orang yang mengkritik kelembagaan ini bisa merubahnya. Misalnya dengan cara ia terlibat di dalamnya, masuk ke dalamnya, dia rubah, dia buat budaya baru, dia buat stigma baru di dalam kelembagaan tersebut. Jadi akhirnya itu berdampak juga pada orang banyak.” tutup Firman.

Sampai berita ini diterbitkan, desas desus mengenai pemberlakuan SKP bagi mahasiswa yang turut aktif dalam kegiatan kelembagaan dan sejenisnya menjadi perbincangan yang belum menemui titik terang. Sebelumnya, Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan UII dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII periode 2017/2018 telah membahas mengenai draft awal untuk wacana tersebut. Rencana draft tersebut akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari rektorat.

Beni Suranto, selaku Direktur Pembinaan Kemahasiswaan UII juga membenarkan jika dari pihaknya sendiri sudah mewacanakan untuk diterapkan kurikulum.

“Sudah ada pembahasan. Di beberapa program studi juga sudah ada yang mulai menerapkan, tapi untuk lingkup yang lebih luas (universitas) masih sulit dalam pengaplikasiannya,” ucap Beni.

Baca selengkapnya: Beni Suranto, “Partisipasi Kelembagaan Masuk dalam SKP” 

Beni menambahkan bahwa SKP juga dirancang untuk mendorong mahasiswa turut aktif dalam kegiatan non-akademik seperti kegiatan organisasi, komunitas, lembaga, dan kegiatan lainnya yang serupa. Sistematikanya sendiri mempunyai kapasitas yang serupa dengan pesantrenisasi maupun Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI) yang merupakan kegiatan yang dirancang oleh DPPAI. Poin yang membedakan adalah satuan minimal yang harus didapatkan masing-masing mahasiswa ketika mengikuti kegiatan non-akademik.

Menurutnya, perlu ada koordinasi lagi dengan pihak rektorat dan kelembagaan mahasiswa yang ada di UII.

“Ya ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman lembaga di universitas karena butuh banyak pertimbangan,” lanjutnya.

Beni Suranto, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (12/4). Foto oleh: Citra/Kognisia

Hal itu juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Emi Zulaifah selaku Wakil Dekan II FPSB yang kami temui pada hari Kamis (11/04/19) di ruang kerjanya. Emi mengharapkan mahasiswa yang ada di FPSB bisa aktif bukan hanya dibidang akademik tetapi juga di bidang non-akademik.

“Saya pikir ya benar juga. Ini seharusnya dijadikan poin dimana mahasiswa itu keaktifan-nya dihargai. Karena ia (mahasiswa) kan memberikan waktu dan pikirannya untuk aktivitas lain yang berguna, seperti berlembaga. Jadi mungkin setara dengan belajar di kelas.” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai implementasinya, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dari rektor melalui Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan. Ia juga menyampaikan bahwa urgensi dan manfaat keikutsertaan  di bidang non-akademik akan kembali ke masing-masing mahasiswa.

“Lebih lanjut ya untuk masing-masing mahasiswa yang pernah mengikuti kelembagaan atau organisasi selama masa kuliah maka akan mendapat SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Itu akan menjadi nilai tambah ketika mereka ingin melamar pekerjaan setelah menjadi alumni,” tutupnya.

Ahmad Turmudzi selaku Ketua DPM periode 2018-2019 juga melihat wacana itu sebagai sesuatu yang patut direalisasikan. Namun demikian, Muzi – begitu sapaanya – menjelaskan bahwa sistematika SKP bukan menjadi hal utamanya.

“Jika hanya terpaku dengan kredit poin atau semacamnya, nantinya akan ada keterpaksaan di dalamnya,” ujar Muzi.

Ketika ditanya mengenai kurangnya partisipasi mahasiswa dalam kegiatan organisasi atau kelembagaan, Muzi menegaskan perlu adanya pembenahan diri. “Jadi untuk sekarang ya strategi kami pertama-tama adalah membenahi diri dengan meningkatkan kualitas kelembagaan itu sendiri” pungkasnya.

Penulis: Ika, Zahra & Fau

Reporter bersama: Citra, Hani, Farich, Benny & Rayhana

Editor : Balee

*Penulis dan Reporter merupakan Magang Kognisia 2018-2019

2 thoughts on “Meningkatkan Partisipasi Kelembagaan dengan SKP?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *