Tanggapi Aturan Gondrong, Kaprodi HI: Hanya Ada Dua Pilihan

(Kampus Terpadu UII, 28/04/19) Program Studi Hubungan Internasional menetapkan larangan mengikuti kegiatan UTS (Ujian Tengah Semester) bagi mahasiswa prodi HI yang berambut gondrong. Aturan tersebut ditanggapi dengan negatif oleh beberapa mahasiswa yang merasa keberatan dengan adanya larangan tersebut.

Bersamaan dengan itu, poster bertuliskan “Gondrong Bukan Kriminal” terpapar jelas di pintu depan ruangan prodi Hubungan Internasional pada Kamis (25/04). Belum diketahui jelas siapa yang menempelkan poster tersebut, yang pasti; poster itu merupakan bentuk kekecewaan dan penolakan mahasiswa terhadap aturan yang melarang mahasiswa HI berambut gondrong.

Mahasiswa yang bersikeras tidak memotong rambut tidak akan diberikan kartu ujian untuk mengikuti UTS. Cara lain yang bisa ditempuh agar bisa mengikuti UTS adalah mengurus surat pendamping dari kepala akademik. Surat pendamping itu diusulkan langsung oleh Emi Zulaifah yang menjabat di Bidang Kemahasiswaan FPSB.

“Iya, saya didampingi DPM F langsung menemui Bu Emi dan meminta alternatif lain agar bisa mengikuti ujian,” ujar salah satu mahasiswa prodi HI yang terimbas aturan tersebut.

Awalnya, surat pendamping yang digunakan hanya berlaku 24 jam. Artinya, ia harus mengurus lagi keesokan harinya ke bidang akademik agar tetap bisa mengikuti ujian. Namun karena ia merasa hal ini kurang efektif, ia kembali melapor dan pihak akademik membuatkan surat pendamping yang sifatnya khusus bagi mahasiswa yang masih terikat aturan prodi tersebut hingga menemui titik terang terkait aturan itu.

Antara karakter, kerapian, atau pandangan yang subjektif (?)

Larangan mengenai rambut gondrong itu nyatanya sudah berlaku sejak tahun ajar sebelumnya. Aturan itu dibuat langsung oleh Kaprodi HI dan jelas: masih menuai banyak penolakan dari beberapa mahasiswa yang bersangkutan.

Menurut Irawan Jati, selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Hubungan Internasional, aturan yang melarang mahasiswa berambut gondrong itu diberlakukan untuk membentuk karakter mahasiswa. Karakter yang dimaksud merujuk pada profil lulusan program studi yang diharapkan kedepannya.

“Ya kami menginginkan lulusan kami memiliki karakter cendekiawan dan karakter sebagai seorang diplomat,” ujar Jati ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (26/04).

Lebih lanjut, Jati mengungkapkan bahwa representasi seorang diplomat haruslah berpenampilan baik dan rapi, salah satunya adalah ‘urusan rambut’. Ia mengharapkan lulusannya dapat merepresentasikan seperti yang dimaksudkan. Mengenai taraf kerapian rambut dengan pemberian alternatif lain seperti dikucir, dan lain-lain, dari pihaknya sendiri bersikukuh bahwa rambut mahasiswa tetap harus dipotong pendek.

“Ketika saya lihat mahasiswa yang memiliki rambut panjang melebihi telinga itu pasti tidak rapi, tidak disisir ataupun tidak memakai minyak rambut. Saya juga berpikir apabila dikucir, itu justru akan menyerupai wanita. Maka alternatifnya adalah potong rambut biar rapi. Akhirnya saya buat peraturannya,” papar Jati.

Ketika disinggung mengenai prospek lulusan  yang tidak selalu mengarah pada diplomat, Jati tidak menyangkal soal itu.

“Memang benar, tidak semuanya menjadi diplomat, tapi yang kami coba tawarkan disini adalah soal karakter tadi. Prodi HI sendiri kan kulturnya berbeda dengan prodi lain,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa respresentasi mahasiswa program studi HI adalah penampilan formal.

“Kalau hal ini dilarang di (prodi) komunikasi, misalnya; ini akan susah karena karakter dan kultur komunikasi kan berbeda. Biasanya kan menuju ke seni seperti fotografi dan lainnya. Sama halnya juga dengan prodi yang ada di teknik,” tambah Jati.

Terkait beberapa mahasiswa yang tidak diizinkan mengambil kartu ujian, menurutnya ia tidak melarang jika dapat mematuhi 3 syarat yaitu: sopan santun, menggunakan pakaian yang rapi dan sesuai,  kemudian bagi mahasiswa pria tidak boleh gondrong. Jati juga sedikit bercerita bahwa pihaknya pernah melakukan kajian mengenai syarat pelamar pekerjaan seperti di perusahaan swasta, pemerintahan, kelembagaan independen maupun di organisasi internasional. Dari 5 profil hampir semuanya memiliki persyaratan penampilan harus rapi dengan rambut pendek.

Ia menambahkan bahwa aturan rambut gondrong itu sebenarnya logis dalam konteks prodi HI. Menurutnya, alasan kurikulum, profesi untuk kedepannya serta alasan yang lainnya dari konteks akademik menjadi pertimbangannya dalam menegakan aturan itu.

Terkait pembuatan peraturan ini, ia memang tidak melibatkan mahasiswa ataupun yang mewakili. Sebab menurutnya, ada beberapa hukum yang memang dibuat karena wewenang. Ia mencontohkan wewenang rektor dalam membuat peraturan rektor serta wewenang prodi dalam membuat peraturan prodi, salah satunya adalah larangan gondrong tersebut.

“Tidak semua peraturan itu dibuat oleh kesepakatan bersama, hanya orang yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat membuat peraturan. Ini kewenangan prodi untuk mendesain kurikulum seperti profil mahasiswa yang kita inginkan setelah lulus. Toh untuk kebaikan mereka juga kan,” ujar Jati.

Wewenang yang dimaksud Jati merujuk pada Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tugas dan Wewenang Ketua Program Studi, lebih tepatnya pada pasal 3 yang mengizinkan kaprodi untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban suasana akademik.

“Ini cuma perkara kecil, tapi kok ya diperbesar. Padahal (mahasiswa) yang lain saya minta potong rambut terus mereka lakukan,” tambah Jati.

Sebenarnya, terdapat ‘celah’ khusus bagi mahasiswa jika tetap ingin memanjangkan rambut. Jati menyampaikan bahwa syaratnya adalah prestasi tertentu.

“Nah saya punya tawaran sebenarnya. Kalau mau rambut gondrong, syaratnya cuma dua, yaitu IPK minimal 3.5 dan punya prestasi minimal di level nasional,” ungkap Jati. “Bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti aturan ya mereka punya dua pilihan juga, yaitu ikuti aturan atau mereka mencari prodi lain yang bisa mengakomodasikan mereka,” pungkasnya.

Advokasi dari DPM dan LEM FPSB.

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya membenarkan pihaknya telah menemui dekanat pada hari Selasa (23/04) untuk membahas mengenai masalah tersebut. Namun, dekanat tidak bisa membantu banyak karena aturan itu adalah wewenang dan otoritas dari kaprodi yang bersangkutan. Selain itu, dekanat memberi keleluasaan apabila hendak menindaklanjuti masalah tersebut atas nama mahasiswa.

Selanjutnya, DPM FPSB menemui Badan Etika Hukum dan HAM UII untuk membahas lebih lanjut soal larangan tersebut pada Kamis (25/04). Hal itu diungkapkan langsung oleh Ahmad Turmudzi selaku Ketua DPM FPSB ketika ditemui pada Sabtu (27/04).

“Ada hal penting yang saya dapat terkait pertemuan pada kamis itu. Ada peraturan yang memang itu sebaiknya perlu diadakan diskusi dengan orang yang akan menjalankannya, dalam hal ini adalah mahasiswa. Itu diungkapkan langsung sama Badan Etika Hukum,” jelas Mudzi.

Mudzi menyesalkan bahwa larangan gondrong itu dibuat dengan tidak melibatkan diskusi bersama dengan mahasiswa atau yang mewakili. Menurutnya, peraturan itu justru mengarah pada interpretsi subjektif kaprodi HI saja. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hak dan wewenang kaprodi hanya sebatas urusan akademik saja, mengenai kerapian dan penampilan sudah diatur oleh universitas, kemudian diturunkan ke fakultas.

“Terkait yang pasal itu, jika mengacu pada pasal 3 yang kaprodi bilang, saya kira itu kurang relevan. Jadi apakah rambut gondrong itu menghalangi ketertiban akademik?” tanya Mudzi sembari menunjuk lampiran peraturan universitas yang dimaksud.

Pertemuan dengan Badan Etika Hukum dan HAM menghasilkan langkah alternatif yaitu mengadakan audiensi dengan kaprodi HI dan pihak lain yang terlibat.

“Saran dari Badan Etika Hukum itu ya akan kami coba. Nanti ada advokasi dari LEM juga akan terlibat. Agenda terdekat akan segera dilakukan,” tutupnya.

 

Penulis: Bale

Reporter bersama: Ai & Ica

Ilustrasi: Bang Sat

2 thoughts on “Tanggapi Aturan Gondrong, Kaprodi HI: Hanya Ada Dua Pilihan

Tinggalkan Balasan ke Bagus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *