Kabar Tanggap

Problematika Biaya Kuliah: 100 Organisasi Layangkan Somasi

UKT

Oleh: M. F. Prima Sakti

Problematika mengenai uang kuliah yang tinggi akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang ramai. Banyaknya universitas menerapkan kebijakan baru mengundang aksi mahasiswa turut mewarnai isu ini. Dimulai dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) yang melakukan aksi demo ricuh di gedung rektorat lantaran uang kuliah naik hingga 400%, kemudian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan perguruan tinggi berstatus badan hukum juga mendapat aksi dari aliansi mahasiswanya.

Sebagai salah satu respon dari mahasiswa, Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) menggelar aksi di kompleks Kemendikbudristek pada Senin (3/6) untuk memberikan somasi kepada pemerintah terkait problematika mahalnya biaya pendidikan di tingkat perkuliahan. Menurut APATIS, penyebab dari banyaknya kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai PTN adalah pasal Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024. Tidak hanya uang kuliah tunggal, peraturan ini juga kemudian mendorong adanya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan biaya tinggi.

Selain APATIS, ada lebih dari seratus nama organisasi tercatat di dalam somasi tersebut. Di antaranya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa hingga Pers Mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia. 

Melihat problematika yang ada, terdapat 10 poin tuntutan yang ditulis di dalam somasi tersebut, yaitu:

  1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
  2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya. 
  3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
  5. Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
  6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
  7. Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
  8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
  9. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
  10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas academica.

Aksi somasi ini mendapat banyak dukungan dari berbagai organisasi. Bahkan di dalam petisi yang dibagikan, sudah ada lebih dari seribu orang yang menandatangani petisi tersebut. APATIS juga mengajak kepada seluruh organisasi yang ada di Indonesia untuk mendukung aksi ini. Selengkapnya, isi somasi dapat di baca secara utuh di sini.


Penyunting: Aufa Niamillah

Grafis: Dhiya Najah Fitria