Opini

Efisiensi Anggaran 2025: Pedang Bermata Dua bagi Pembangunan Indonesia?

Oleh : Pramodana Nariswari Qaulan Karima,Athalla Irgian Pazia,Keisha Nidaussalma


Kebijakan efisiensi anggaran pada pemerintahan Prabowo muncul karena kebutuhan untuk mengatasi pemborosan serta ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran negara. Pada konteks pengelolaan negara, pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk memastikan bahwa dana digunakan secara tepat. Efisiensi anggaran ini biasanya dilakukan dengan mengalihkan atau mengurangi jumlah dana yang dialokasikan ke sektor yang dianggap lebih tepat untuk menghindari pemborosan dan memastikan bahwa setiap anggaran memiliki hasil yang optimal. Banyak instansi pemerintahan
telah berlebihan mengeluarkan uang untuk hal-hal seperti rapat dan seminar yang seharusnya dikurangi dan perjalanan dinas yang tidak efektif. Menanggapi keadaan ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk memotong anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah. 

Ide serta gagasan dari efisiensi anggaran pemerintah ini sebenarnya sudah tepat dan merupakan sebuah awal yang baik. Namun, pada pelaksanaan dan eksekusinya, cara pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran kurang tepat. Kebijakan tersebut dibuat tanpa melalui studi kelayakan atau kajian yang mendalam terkait dengan kebutuhan anggaran pada setiap instansi sehingga pemotongan anggaran ini berdampak cukup signifikan. Kajian ini dapat membantu pemerintah untuk dapat menentukan sektor mana saja harus dipotong sehingga kebijakan terkait dengan efisiensi anggaran dapat berjalan tepat sasaran.

Dampak Efisiensi Anggaran: Polemik dan Pro-Kontra di Indonesia

Kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan dampak multidimensional yang signifikan terhadap berbagai sektor. Implementasi pemotongan anggaran secara gelondongan dengan rata-rata 10-30% tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing kementerian dan lembaga telah mengakibatkan terhambatnya operasional institusi-institusi penting seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Mahkamah Agung. Pendekatan yang tidak berbasis studi kelayakan ini juga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja outsourcing dan tenaga honorer, khususnya di media penyiaran negara seperti RRI dan TVRI, yang pada akhirnya menciptakan pengangguran baru dan mengurangi daya beli masyarakat. 

Meskipun penghematan anggaran pada dasarnya sangat penting untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu hak hidup dan pekerjaan masyarakat. Sektor strategis seperti media publik terkena dampak negatif dari efisiensi yang dilakukan tanpa studi menyeluruh dan kesetaraan. Hal ini mengakibatkan adanya dampak sosial-ekonomi yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Kebijakan ini memerlukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan mekanisme implementasi, dengan penekanan pada studi kelayakan yang memadai serta memastikan bahwa penghematan anggaran tidak merugikan hak dasar masyarakat dan diarahkan untuk program-program pembangunan jangka panjang yang menyentuh kepentingan fundamental rakyat” Prof Masduki, Dekan FISB UII (13/08)

Dampak kebijakan ini tidak hanya terbatas pada lingkup birokrasi, tetapi juga merambah ke sektor ekonomi pendukung yang selama ini bergantung pada aktivitas pemerintahan. Industri perhotelan, pariwisata, dan jasa pertemuan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan akibat berkurangnya kegiatan rapat kerja dan pertemuan resmi kementerian-lembaga. Kondisi ini menunjukkan efek domino dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, pengurangan aktivitas pemerintahan berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor tersebut. Ketidakseragaman implementasi akibat tidak adanya kajian mendalam sebelumnya juga mengakibatkan munculnya berbagai masalah operasional yang tidak terduga di berbagai lembaga.

Meskipun tujuan kebijakan efisiensi anggaran adalah untuk mengalihkan dana ke program-program pembangunan yang lebih prioritas, implementasinya justru mengarah pada program-program yang bersifat politis dan jangka pendek seperti makan bergizi gratis dan Super BUMN. Pengalihan dana yang tidak diarahkan ke sektor fundamental seperti pendidikan dan kesehatan menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam membangun fondasi pembangunan berkelanjutan. 

Evaluasi terhadap Kebijakan

Meskipun kebijakan ini dinilai berpotensi dan memiliki awal yang bagus, ada beberapa evaluasi yang sebaiknya dilakukan agar kebijakan ini nantinya bisa lebih menguntungkan. Kebijakan itu harus dievaluasi dan ditinjau kembali. Sepertinya kebijakan ini mulai dilonggarkan, misalnya beberapa akun kementerian yang sebelumnya dibekukan kini sudah dibuka kembali. Namun, kebijakan seperti ini harus menjadi pelajaran penting ke depan bahwa jika ingin melakukan penghematan, memang perlu banyak sektor yang dihemat, tetapi harus didahului oleh studi kelayakan dan pengkajian terlebih dahulu. Kebijakan tidak bisa dibuat secara mendadak tanpa perencanaan yang matang. Misalnya, sebaiknya dilakukan pengkajian selama 2-3 bulan, diujicobakan terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan.

Selain itu, kebijakan tersebut harus memperhatikan prinsip dasar supaya tidak merugikan hak dasar, seperti pendidikan dan pekerjaan. Penghematan seharusnya difokuskan pada program-program yang berdimensi jangka panjang, seperti pendidikan dan kesehatan, karena hal tersebut sangat penting. Kebijakan penghematan ini tidak seharusnya dipakai untuk program politik jangka pendek seperti program makan bergizi atau koperasi merah putih yang sifatnya tentatif karena biaya politik seharusnya berasal dari sumber lain.

Yang terpenting adalah seharusnya ada evaluasi serius terkait bagaimana penggunaan anggaran negara agar tidak boros. Kunci dari penghematan sesungguhnya adalah pengelolaan anggaran yang efisien sehingga penghematan terjadi secara alami tanpa harus melakukan pemotongan mendadak. Selama ini, masalah utama adalah adanya pemborosan anggaran dan belum jelas pos mana yang paling boros. Oleh karena itu, perlu dibuat aturan ketat agar pemborosan tersebut tidak terulang lagi. Jadi, kebijakan penghematan ini tidak boleh hanya bersifat sementara atau short therapy yang berjalan hanya satu tahun, melainkan harus mendorong evaluasi dan perbaikan penggunaan anggaran negara secara berkelanjutan.


Penyunting : Filzahnabiela Azzahra

Grafis : Indah Damayanti