Aliansi Solidaritas Peduli Kendeng Desak Ganjar Segera Cabut Izin PT. Semen Indonesia

(Yogyakarta, 09/12/2016) Aliansi Solidaritas untuk Kendeng yang terdiri dari sejumlah elemen gerakan pada hari jumat pagi (9/12/2016) melakukan aksi Long March dari Multi Purpose Kampus UIN Sunan Kalijaga menuju titik nol KM Yogyakarta. Aksi tersebut  diselenggarakan guna mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk segera menjalankan putusan MA No 99 PK/TUN/2016 dengan mencabut izin pabrik semen di Rembang. Selain itu, para peserta aksi juga menuntut Semen Indonesia agar memberhentikan semua aktivitas Operasinya dan  segera pergi dari Rembang.

Muhammad Nashihudin selaku koordinator umum aksi menyatakan bahwa aksi long march ini merupakan suatu bentuk dukungan solidaritas terhadap masyarakat Rembang, terutama warga sekitar kawasan Kendeng, yang juga melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang guna menuntut penegakkan keadilan dari sang Gubernur Jawa Tengah. Nashih juga menambahkan bahwa ia dan Aliansi Solidaritas Peduli Kendeng akan terus melakukan aksi solidaritas selama masih belum ada kejelasan pencabutan aktivitas operasi Semen Indonesia.

“Pokoknya, selama gubernur memang masih belum punya hati, kita akan terus bersolidaritas sampai menjemput kemenangan sedulur Kendeng, tanpa kekerasan,” ujar Nashih.

Adapun elemen-elemen gerakan yang tergabung dalam aliansi Solidaritas untuk Kendeng terdiri dari Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA Jogja), Neo Gerakan Literasi Indonesia (Neo GLI), Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta (FAM-J), Lingkar Studi Agraria (LSA), PMII UIN Sunan Kalijaga, IMM FH UMY, Partai Pergerakan Kedaulatan Mahasiswa (PANDAWA UAD), Jaganyala, Teater 42 UAD, LSAH UMY, dan Solidaritas Perjuangan Agraria untuk Sukamulya (SPA). Elemen-elemen gerakan tersebut membentuk aliansi bersama sebagai bentuk respon kegeraman mereka terhadap PT Semen Indonesia yang menggunakan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih di gunung Kendeng sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen. Padahal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 telah menetapkan area tersebut sebagai kawasan lindung imbuhan air, sementara Perda RTRW Rembang menetapkannya sebagai kawasan lindung geologi. Sehingga jelas bahwa PT. Semen Indonesia telah melakukan beberapa pelanggaran. Selain itu, berdirinya pabrik semen disana berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga Rembang.

Sebelumnya, setelah melalui berbagai liku perjuangan di pengadilan melawan pembangunan pabrik semen, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) gugatan warga pegunungan Kendeng di Rembang (5/10)  soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Gersik (Persero)—sekarang PT Semen Indonesia yang ditandatangi Gubernur lama Bibit Waluyo pada tahun 2012. Putusan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Indonesia harus dibatalkan, serta berbagai aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen juga harus segera dihentikan. Namun, hingga kini Gubernur Ganjar Pranowo belum mencabut perizinan pembangunan pabrik semen di Kendeng. Bahkan Ganjar malah mengeluarkan SK ijin lingkungan baru nomor 660.1/30 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia tahun 2016 pada tanggal 9 November 2016.  Hal ini terbukti dari berita yang diterbitkan oleh metrosemarang.com terkait penerbitan izin baru tersebut.

 

Reporter: Satya Rizky dan K.A. Sulkhan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *