Keluarga Mahasiswa UII Lakukan Aksi Peduli Konflik Agraria Jogja

(Yogyakarta, 12/12/2016) Guna memperingati hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Keluarga Mahasiswa UII Yogyakarta melaksanakan aksi Long March sepanjang Abu Bakar Ali hingga 0 KM Yogyakarta. Aksi yang berlangsung sejak Sabtu siang hingga sore tersebut, dilaksanakan sebagai tanda penolakan mereka terhadap Monopoli Tanah di daerah D.I. Yogyakarta, lewat UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewan DIY (UUK), yang dinilai merupakan pelanggaran atas hak rakyat untuk tanah yang dijamin oleh UU no. 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria (UUPA).

Yudo selaku koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa aksi Long March yang terdiri dari perwakilan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas dan Fakultas, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas dan Fakultas, serta perwakilan dari KAHAM UII (Klinik Advokasi Hak Asasi Manusia UII), merupakan suatu bentuk penolakan mereka terhadap UUK tentang Agraria.

“Kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa ada hak-hak mereka yang terlanggar atas berlakunya Undang-Undang Keistimewaan tentang Agraria,” ujar Yudo.

Keluarga Mahasiswa UII Yogyakarta, dalam aksinya menyatakan:

  1. Menolak penerapan UUK dibidang Hukum pertanahan di Yogyakarta.
  2. Menolak dualisme hukum pertanahan di Yogyakarta.
  3. Menerapkan UUPA sebagai hukum pertanahan di Yogyakarta.
  4. Menolak segala tindakan represif pemerintah terhadap hak atas tanah masyarakat.
  5. Mengecam segala persitiwa konflik pertanahan yang ada di Yogyakarta.
  6. Menegakkan perlindungan HAM sebagai perwujudan reforma agrarian.

Semenjak disahkannya UUK banyak perubahan-perubahan mendasar yang terjadi dalam hal penguasaan tanah di seluruh DIY. Kasultanan/Pakualaman menjadi Badan Hukum Khusus yang bersifat swasta, sehingga dapat memiliki tanah sehingga seluruh tanah di DIY mengarah pada penetapan Kasultanan/Pakualaman sebagai pemilik tunggal (monopoli). Ini sama saja seperti menghidupkan kembali rijksblad No 16, dan No 18 tahun 1918 yang berbunyi “Semua tanah yang tidak ada bukti kepemilikan menurut hak eigendom (hak milik, menurut UU Agraria 1870), maka tanah itu adalah milik kerajaanku.” Kedua rijksblad warisan hukum kolonial tersebut telah dihapus oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX bersama DPRD lewat Perda DIY No 33 Tahun 1984, dan menetapkan Pelaksanaan berlaku sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY lewat Perda DIY No. 3 Tahun 1984.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan oleh tim investigasi Jogja Darurat Agraria, terdapat lebih dari 20 titik konflik agraria dan tata ruang yang tersebar di seluruh Provinsi DIY. Hal ini nantinya akan berdampak pada pengusiran, penggusuran, dan perampasan ruang hidup masyarakat serta perampasan tanah desa melalui pembalikan nama sertifikat desa yang terjadi hampir di seluruh DIY. Bahkan dekat ini tidak tanggung-tanggung terdapat setidaknya tiga megaproyek yang akan berjalan di Provinsi DIY yaitu pembangunan Bandara Internasional, Pertambangan pasir besi dan Pembangunan pabrik baja di Kulon Progo

Reporter: Rizky Eka Satya, dan Fatimah Zahro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *