Pilu Pascapemilwa : Hak Suaraku Direnggut Paksa

Oleh Bima Syahrul Tarwocho (Statistika 2019)

Dengan menjunjung tinggi Peraturan Keluarga Mahasiswa (PKM) nomor 2 tentang Pemilwa Bab II Pasal II yang berbunyi “Pemilwa KM UII dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” dan Pasal IV Nomor 1 Poin B dan C yang berbunyi “Mewujudkan Pemilwa KM UII yang adil dan berintegritas; dan menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilwa.” Maka, berdasarkan hal tersebut, telah ditemukan adanya indikasi kecurangan terkait dengan keberjalanan pemungutan suara pada agenda Pemilwa KM UII 2022 kali ini. 

Pemilwa atau Pemilihan Wakil Mahasiswa KM UII 2022 yang diadakan tiga hari, mulai dari tanggal 23-25 Maret lalu menyisakan indikasi adanya kecurangan. Hal ini dijelaskan secara detail melalui beberapa bukti yang menunjukan adanya skema boosting vote yang dinilai janggal. Indikasi kecurangan ini dijelaskan melalui dua asumsi. Asumsi pertama adalah tidak ada kecurangan dalam Pemilwa KM UII 2022 dan asumsi kedua adalah ada kecurangan pada Pemilwa KM UII 2022.

Pembuktian dilakukan dengan uji statistik pada rekap sampel data dari sebelum rekapitulasi suara hari pertama, setelah rekapitulasi suara hari pertama, dan hari kedua pemilihan. Penjabaran lebih lanjut adalah pada Rabu (23/03), terdapat 42 suara masuk yang terindikasi boosting vote sebelum rekapitulasi hari pertama dengan range waktu tiga jam. Kemudian, setelah rekapitulasi suara hari pertama selesai, terdapat lebih dari 120 suara masuk dengan range waktu kurang dari satu jam, yaitu pada pukul 22.45-23.31.

Kedua indikasi boosting vote tersebut memiliki pola yang sama, yaitu range waktu yang berdekatan dan nomor induk mahasiswa (NIM) pemilih yang hampir berurutan satu sama lain. Pada Kamis (24/03) atau hari kedua pemilihan, terdapat 28 suara dengan pola serupa, yakni dengan range waktu yang berdekatan pada pukul 12.30-14.54 dengan NIM yang hampir berurutan juga. (Bukti terlampir)

Adapun hasil dari uji statistik, terbukti bawa asumsi kedua benar dengan tingkat signifikansi 5% dan tingkat kepercayaan 95%. Hasil tersebut bermakna bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilwa KM UII 2022. Pembuktian ini diambil setelah pengambilan sampel uji sebanyak 73 orang dari total populasi Mahasiswa Farmasi Angkatan 2021 yang tidak bisa memilih untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilwa KM UII 20 22 kali ini.

Bukti akurat dugaan pelanggaran atau indikasi kecurangan pada Pemilwa KM UII 2022 ini berupa dokumen, foto, video, dan juga audio. Perinciannya adalah pada hari pertama sebelum rekapitulasi suara, hari pertama setelah rekapitulasi suara, dan hari kedua, bukti akurat didapatkan dari laman voting pemilwa (https://pemilwa.uii.ac.id/vote/pilih/selesai). Pola kejanggalan yang telah disebutkan sebelumnya dapat dilihat secara jelas. (Bukti terlampir)

Kemudian, bukti akurat yang mendukung selanjutnya adalah sampel laporan dari pihak yang bersangkutan atau mahasiswa Farmasi angkatan 2021 sebanyak 73 sampel yang terpisah menjadi dua bentuk laporan. Pertama, laporan datang melalui grup kelas Farmasi angkatan 2021, kelas A dan B dengan total 46 mahasiswa atau hampir keseluruhan dari total kelas A & B yang tidak bisa memilih karena keterangan pada laman votingnya tertulis ‘NIM Sudah Memilih’. Kedua, laporan datang secara individual dengan total 27 mahasiswa tidak bisa memilih. Mahasiswa yang melaporkan memberikan bukti berupa tangkapan layar pada laman voting mereka yang juga tertulis ‘NIM Sudah Memilih’. (Bukti terlampir)

Dari hasil rekapitulasi yang dibuat oleh KPU, diputuskan bahwa ada total 53 suara tidak sah untuk calon legislatif terpilih nomor urut 12, dan di urutan kedua suara tidak sah dengan total 20 suara adalah untuk calon legislatif terpilih nomor urut 1. Semua suara yang tidak sah merupakan sampel yang diambil dari keseluruhan populasi mahasiswa farmasi angkatan 2021 dengan total populasi sekitar 230 mahasiswa.

Penulis yang juga merupakan mahasiswa statistika, mengibaratkan sampel dan populasi sama halnya seperti ketika kita sedang meminum es teh. Kita tidak perlu menghabiskan minuman es teh tersebut sampai habis hanya untuk mengetahui apakah es teh tersebut manis atau tidak. Kita cukup meminum beberapa teguk saja untuk mengetahui rasa manis dari es teh tersebut, sama halnya seperti kecurangan yang terjadi pada Pemilwa KM UII 2022 lalu.

Kesimpulan dari laporan ini adalah terdapat pihak yang melakukan kecurangan dengan melakukan boosting vote menggunakan suara Mahasiswa Farmasi Angkatan 2021. Didukung dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penulis sebagaimana yang terlampir. Bukti ini merupakan sesuatu yang perlu diketahui semua pihak. Adapun laporan ini terbuka bagi semua pihak yang mengalami kejadian serupa.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *