Warek Agus: Makrab Tahun Ini Harus Didampingi

Tahun ini Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, akan mewajibkan kepada para mahasiswa yang hendak mengadakan kegiatan Malam Keakraban (Makrab) agar melibatkan unsur pendampingan dari pihak jurusan maupun fakultas dalam konsep acaranya. Tidak hanya makrab, akan tetapi pendampingan tersebut juga akan diberlakukan untuk segala bentuk kegiatan mahasiswa yang bersifat outdoor. Demikian sebagaimana disampaikan Agus Taufik selaku Wakil Rektor III (Warek III) UII Bidang Kemahasiswaan saat diwawancarai oleh tim reporter LPM Kognisia pada hari Rabu (07/06/2017). Menurut penuturan Warek Agus, hal itu dilakukan dalam rangka memulihkan citra UII di masyarakat yang sempat memburuk akibat insiden The Great Camping 37 Mapala Unisi beberapa waktu lalu.

“Makrab boleh dilakukan asal melibatkan unsur pendampingan prodi atau fakultas dalam konsepnya, ini dalam rangka menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan aktivitias kemahasiswaan di UII, karena kita sedang dalam pantauan masyarakat luas,” ujar Warek Agus.

Mengenai prosedurnya sendiri, Warek Agus menjelaskan bahwa panitia harus mengajukan permohonan kepada institusi (prodi atau fakultas masing-masing) untuk diberi pendamping dalam pelaksaan kegiatan outdoor-nya. Pendampingan tersebut nantinya hanya berupa pendampingan konsultatif bukan pendampingan dalam konsep pengawasan.

“Nanti mereka (pendamping) itu juga turun ke lapangan, nah seperti apa bentuk relasinya itu bisa dibahas secara teknis,” kata Warek III UII tersebut.

Selain adanya pendampingan, Warek Agus juga menuturkan indikator lain yang harus dipenuhi ketika mahasiswa UII hendak mengadakan kegiatan outdoor. Pertama, adanya jaminan dari penyelenggara, baik itu Lembaga Mahasiswa maupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), bahwa aktivitas yang akan dilakukan betul-betul bebas dari kekerasan fisik serta kekerasan verbal. Kedua, tidak ada aktivitas tersembunyi dalam bentuk apapun apalagi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan, dalam hal ini Standard Operating Procedure-nya mesti jelas. Ketiga, adanya pertanggungjawaban secara institusional seperti kepada HMJ, LEM, prodi, atau fakultas.

“Kami tidak melarang kegiatan outdoor hanya saja rambu-rambu itu harus terpenuhi,” tegasnya.

Sebenarnya sistem pendampingan semacam itu sudah diterapkan di beberapa jurusan. Hanya saja tahun ini, Warek Agus ingin agar ada keseragaman formal di UII mengenai kegiatan mahasiswa terlepas dari masing-masing bentuknya yang variatif. Namun saat ini Surat Keputusan (SK) tentang peraturan kegiatan baru akan digarap oleh tim yang sudah dibentuk universitas. Meski begitu, Warek Agus mengatakan bahwa semua dekan di UII telah menyepakati aturan kegiatan tersebut. (Sulkhan, Kholilatul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *