Oleh : Dewi Rahmawati, Nadilla Putri, Muhammad Rafi Alamsyah, Faris Ahmad Asyraf
Tiga anggota legislatif terpilih Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) mencabut berkas di tengah pelaksanaan sidang pleno pada 31 Januari lalu. Hingga saat ini pihak terkait masih belum memberikan kejelasan mengenai alasan di balik pengunduran diri tersebut.
Yogyakarta–(31/1) tiga peserta legis Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) mengundurkan diri ketika sidang pleno sedang berlangsung. Peserta legis yang mengundurkan diri yakni Dimas Arjuna Saputra, Mohammad Fajri, dan Gavran Ziksan, semuanya berasal dari Fakultas Hukum. Alasan undur diri atau pencabutan berkas ini tidak disampaikan secara langsung oleh peserta yang bersangkutan, bahkan ketua KPU sekalipun tidak memberikan tanggapan.
Sebelumnya, dalam postingan instagram @pemilwa.kmuii (16/1) menampilkan tujuh anggota legis universitas terpilih. Akan tetapi, pada pelantikan minggu (1/2) dari tujuh peserta legis, hanya empat peserta legis yang resmi dilantik. Peserta yang resmi dilantik menjadi DPM UII Periode 2025/2026 yakni, Troy Amirul Akhmad sebagai Ketua Umum, Asep Subagyo sebagai Sekretaris Jenderal, Annisa Fidanta Shafir sebagai Ketua Komisi, dan Ali Hamza sebagai Mandataris DPM UII.
Penetapan ini sempat menimbulkan polemik dan tanda tanya, terutama terkait transparansi proses sidang pleno serta alasan di balik pengunduran diri tiga anggota legislatif terpilih. Karena sempat dikabarkan bahwasannya sidang pleno dilakukan ulang.
Berawal dari situasi ini, tim liputan mencoba untuk menggali informasi yang dapat ditelusuri.
Pelaksanaan Ulang Sidang Pleno
Menurut pengakuan saksi A, rapat ulang pleno berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 atau 02.00 WIB di sebuah tempat “Motek 17”. Saksi menggambarkan situasi saat itu membingungkan karena kehadiran dari berbagai pihak yang tidak seharusnya berada dalam rapat pleno yang bersifat tertutup. Berdasarkan kesaksian A, pihak yang turut serta berada di tempat kejadian merupakan peserta legislatif fakultas (FTI dan FTSP). Pelaksanaan ulang sidang pleno tersebut diduga mendapatkan tekanan dari beberapa ‘pihak’.
“Nah pokoknya ada beberapa pihak lah di sana itu yang menekan peserta legis buat pleno ulang” ujar kesaksian A.
Alasan dari diadakannya rapat ulang pleno dikarenakan sebelumnya terdapat salah satu anggota legis, Dimas Arjuna Saputra yang mengundurkan diri beberapa jam sebelum rapat ulang pleno dilakukan.
“Pleno ulang karena Juna di situ posisi sebelumnya sudah ngirim surat pengunduran diri” jelas saksi A.
Saat sidang ulang pleno dilaksanakan, tak lama kemudian Gavran Ziksan ikut serta menarik berkas peserta legis atau mengundurkan diri. Sidang pleno ulang berlangsung hingga waktu subuh setempat.
Tak berhenti di situ, di hari dan tanggal yang sama, peserta legis melaksanakan sidang pleno lanjutan yang bertempat di kantor DPM U pada siang harinya. Peserta legis Mohammad Fajri dikabarkan tidak mengikuti pleno lanjutan di kantor DPM U. Alhasil, sidang pleno lanjutan dihadiri hanya empat orang tersisa, yakni Troy Amirul Akhmad, Asep Subagyo, Annisa Fidanta Shafir, dan Ali Hamza.
“Terakhir Pleno dilanjutin di siang tapi siang Itu cuma sisa legisnya itu Troy, Asep, Ali, sama Shafir” tambah A.
Kesaksian Peserta Legislatif/DPM UII 2025/2026
Sekretaris Jenderal DPM UII terpilih, Asep Subagyo mengkonfirmasi bahwa benar adanya pertemuan para legis di motekar 17. Akan tetapi, Asep Subagyo menepis adanya sidang pleno ulang karena dari peserta legis masih menunggu kepastian dan pengeluaran SK dari panitia KPU terkait peserta legis yang undur diri.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan dari panitia terkait peserta legis yang undur diri, peserta legis tersisa akhirnya menahan untuk mengulang sidang pleno pada saat berada di motekar 17 malam itu. Sidang pleno penetapan pun diundur di keesokan harinya di kantor DPM UII.
“Pleno di Motekar tidak jadi waktu itu, kami menunggu kejelasan informasi karena malam itu dari KPU bilang ada yang cabut berkas, jadi kita diminta untuk pleno ulang, tetapi kita tahan karena belum adanya kejelasan SK.” – ungkap Asep Subagyo
Akhirnya, sidang pleno penetapan pun diundur di keesokan harinya di kantor DPM UII dan hanya dilakukan oleh empat peserta legislatif saja.
“Jadinya, kami pleno di hari berikutnya. Di keesokan harinya, sebelum pleno dilakukan, tiga orang tersebut tercatat sudah cabut berkas dari KPU” –tambah Asep Subagyo
Tanda Tanya di Balik Mundurnya Peserta Legis
Ketua DPM UII terpilih, Troy Amirul Akhmad, menyatakan bahwa pihaknya tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar pencabutan berkas tiga legis yang mengundurkan diri.
“Jujur, kami tidak mengetahui dengan pasti alasan pengunduran diri tiga rekan-rekan legis. Informasi itu seharusnya berada pada panitia,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak memiliki kedekatan personal sebelumnya dengan pihak yang mengundurkan diri. Menilai kondisi di mana ketiganya berasal dari fakultas yang sama, Troy menilai wajar apabila timbul pertanyaan terkait keterbukaan dan independensi penyelenggaraan.
Hal serupa disampaikan oleh legis terpilih lainnya, Ketua Komisi, Annisa Fidanta Shafir. Ia menilai pengunduran diri secara mendadak tidak mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan.
“Di mana mentalitas kepemimpinan kalian? Jangan kabur, ada masalah itu dihadapi,” ujarnya.
Annisa menyoroti sikap panitia yang dinilainya mempermudah pencabutan berkas tanpa penjelasan yang jelas dan terbuka.
Hingga berita ini terbit, tim liputan masih mencoba menghubungi Dimas Arjuna Saputra, Mohammad Fajri, dan Gavran Ziksan serta ketua KPU untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, tidak ada satupun kejelasan dari para pihak terkait.
Grafis : Luthfi Mahendra