Perkembangan Pungli Oknum DPM FPSB: Penyalahgunaan Dana Lembaga Untuk Pribadi

Oleh : Redaksi

Melanjutkan pembahasan mengenai kasus penyalahgunaan bantuan SPP oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FPSB pada November 2021, DPM FPSB kembali menggelar Press Conference pada Rabu (2/2/2022) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Aliansi Independen HMJ dan LEM FPSB dengan dua agenda yang dibahas yaitu Penyalahgunaan Bantuan SPP dan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Lembaga DPM FPSB. 

Sesi pertama Press Conference dibuka oleh Aura selaku Ketua DPM FPSB yang menyatakan Aliansi HMJ bersama DPM FPSB terus melakukan proses investigasi, termasuk telah mendapatkan dan melaporkan bukti-bukti kepada pihak Dekanat. Hasil laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak Dekanat dengan membentuk tim investigasi fakultas. Proses saat ini tim investigasi fakultas masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait dan terduga. DPM FPSB dan Aliansi HMJ Independen akan terus mendampingi dan mendukung penuh tim aliansi HMJ Independen beserta proses hukum telah berjalan oleh tim investigasi fakultas.

“Kami mendukung penuh tim aliansi HMJ beserta proses hukum yang sudah berjalan oleh tim investigasi fakultas. Sehubungan masih dilaksanakannya proses investigasi yang dilakukan oleh  tim investigasi fakultas, maka siapapun yang masih memiliki bukti terkait permasalahan ini dipersilakan untuk melaporkan kepada Aliansi HMJ maupun DPM FPSB.” Aura Ketua DPM FPSB (2/2).

Sampai saat ini,  kemungkinan oknum yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan SPP DPM lebih dari satu oknum. Rizaldy perwakilan HMJ Independen mengatakan keterangan lebih lanjut belum bisa disampaikan karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum. Ia juga berjanji akan lebih terbuka saat kasus telah selesai.

“Kami berjanji jika nanti kasusnya sudah selesai kita akan buka sebuka-bukanya semuanya mulai dari bukti kita akan buka”. Rizaldy HMJ Independent (2/2).

Selain itu proses investigasi menjadi sedikit terhambat karena terduga tidak jujur, sehingga bukti dan keterangan yang disampaikan jadi membingungkan dan berbelit-belit. Hal tersebut ditambah dengan banyaknya korban yang takut untuk melapor serta gagalnya percobaan mediasi dengan akun twitter uiimenfess. 

Kemudian sesi kedua dilanjutkan oleh Imam Khoiru selaku Sekretaris Jenderal DPM FPSB dengan membahas isu penyalahgunaan dana oleh oknum DPM FPSB. Berdasarkan Press Release DPM FPSB menyatakan bahwa banyak sekali celah dalam sistem sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dana DPM karena sistem audit hanya ada pada dana triwulan, sedangkan untuk dana abadi atau sisa periode sebelumnya tidak ada audit maupun transparansi. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan mengenai transparansi dana di rekening DPM FPSB, lalu Ketua dan Sekjen DPM FPSB melakukan audit sebanyak dua kali yang juga disaksikan dan dibantu oleh Aliansi HMJ Independen. Penyalahgunaan dana juga telah diakui oleh terduga yang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk menyewa jasa wanita panggilan (Open BO). Jumlah dana DPM FPSB yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut senilai Rp.6.608.000 dan terbagi dalam beberapa transaksi.

Menindaklanjuti kasus tersebut Ketua DPM FPSB, Sekjen DPM FPSB serta Aliansi Independen FPSB telah melakukan audit serta pelaporan kepada Dekanat FPSB. Kemudian Dekanat FPSB segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas kasus. 

Sehubungan dengan kasus penyalahgunaan dana, DPM FPSB menuntut transparansi untuk pengelolaan dana abadi atau dana sisa periode pada setiap Lembaga Legislatif baik di tingkat fakultas maupun universitas. Solusi juga disampaikan oleh DPM FPSB yaitu dengan membuat Lembaga Khusus (LK) untuk mengawasi dan mengaudit dana kemahasiswaan. Lalu anggota LK tersebut akan terdiri dari perwakilan mahasiswa fakultas yang dipilih langsung oleh HMJ (lembaga yudikatif) dengan tujuan menjaga independensi LK. Sebelum penggunaan dana sekaligus pengawasan dilakukan oleh Lembaga Legislatif (DPM mengawasi sendiri). Sehingga diharapkan dengan adanya LK dapat membantu DPM U untuk mengawasi dana. Untuk pembentukan LK dapat mengacu pada PDKM pasal 41 tentang pembentukan Lembaga Khusus point 2 yaitu pembentukan pembentukan LK tingkat universitas harus mendapat izin DPM Universitas. Kemudian dilanjutkan pada poin 3, pembentukan LK tingkat fakultas harus mendapat izin DPM Fakultas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *