Oleh: Paramitha Maharani
Selama 12 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran hanya mandek di tahap Badan Legislasi (Baleg) Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR). Silih tahun berganti, RUU Penyiaran selalu menjadi bahan bulanan di kalangan masyarakat dan pers. Sekali dua kali dalam setahun keresahan RUU Penyiaran terus menuai kontroversi yang menimbulkan tanda tanya besar. Rentetan draf pasal dan ayatnya menggiring spekulasi publik seakan tidak diberikan ruang gerak dalam berekspresi. Padahal, tanpa adanya kritik dan saran, bagaimana cara demokrasi akan bekerja?
Pengakuan DPR hanya ingin menyempurnakan setiap pasal dan ayat RUU Penyiaran. Pasalnya, terkadang output yang dihasilkan dari produk jurnalisme terkesan memojokkan satu pihak. Dalam wawancaranya oleh CNN Indonesia, Sufmi Dasco sebagai Wakil DPR RI mengatakan revisi ini bertujuan untuk menjaga informasi hasil investigasi yang ditayangkan ke publik dipastikan yang sepenuhnya benar. Dasco juga setuju RUU Penyiaran tidak boleh membatasi ruang gerak jurnalistik.
Pernyataan ini didukung oleh Dave Laksono Anggota Komisi I DPR yang menaungi bidang Komunikasi dan Informatika dalam wawancaranya oleh BBC News Indonesia, ia mengatakan kalau tidak ada niat sedikitpun memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Sementara itu, belum lama ini ramai oleh perbincangan produk investigasi seperti Sexy Killers dan Dirty Vote. Produk investigasi merupakan alternatif dari para penggiat film dan jurnalis supaya dapat mengendus serta membongkar skandal pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat berkepentingan. Apalagi arus utama pemberitaan di media massa juga hanya sebatas melaporkan apa yang tampak di permukaan. Jelas produk investigasi memang dibutuhkan untuk kepentingan publik, mengingat informasi tak hanya harus akurat tetapi juga aktual, memberitakan apa yang benar-benar terjadi.
Hal serupa dikatakan oleh Pak Masduki selaku dosen Ilmu Komunikasi mata kuliah Regulasi Komunikasi. Beliau menyebutkan bahwa kebebasan pers dalam artian jurnalis bebas menyampaikan pendapatnya memang sudah diatur dalam undang-undang.
“Sebetulnya itu dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, itu clear di situ. Karena menyangkut kebebasan pers, satu orang atau jurnalis bebas menyampaikan. Tetapi juga yang sudah dikatakan tadi, menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dan mengontrol pejabat negara, terutama itu. Jadi, investigasi menjadi sarana masyarakat bisa tahu ada persoalan,” kata Pak Masduki (4/6).
Anehnya, hal ini kontradiktif dengan draf pasal 50 B Ayat 2 Huruf C yang menyebutkan bahwa standar isi siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Produk jurnalisme investigasi yang terindikasi menayangkan konten pencemaran nama baik akan berurusan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini tercantum di draf Pasal 8 A Ayat 1 Huruf Q terkait penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.
Tentunya ini kemudian tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers khususnya berkaitan dengan fungsi Dewan Pers. Padahal tertera dengan jelas dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf A, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Selanjutnya, kejanggalan pada draf Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K menjelaskan bahwa SIS juga memuat larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Spekulasi yang subjektif ini justru seakan mencoba membatasi dan membungkam jurnalis terkait apa yang benar-benar terjadi.
“Padahal, kalau ini dilarang sama saja mematikan kebebasan berekspresi wartawan dan menghambat hak informasi dari masyarakat. Apalagi keberadaan media seperti Kognisia ini adalah hak dari mahasiswa dan masyarakat untuk tahu,” ungkap Pak Masduki (4/6).
Terlebih dalam prosedur merancang undang-undang, sepatutnya melibatkan partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran sehingga rentetan pasal dan ayatnya bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2002. Dewan Pers sebagai lembaga independen pun geram dengan sejumlah pasal dan ayat RUU Penyiaran yang tumpang tindih. Pasalnya, terkait penyelesaian sengketa di platform penyiaran pers memang sudah kewenangan Dewan Pers, alih-alih melibatkan KPI yang sebenarnya bukan kewenangannya.
Keluh kesah dan aksi protes yang dilakukan oleh jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan lainnya jelas menggambarkan tidak terlibatnya aspirasi masyarakat dalam merumuskan RUU Penyiaran. Bak pahlawan kesiangan, mengutip dari Kompas, anggota Panitia Kerja RUU Penyiaran, Nurul Arifin, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini masih terus berjalan. Janji akan melibatkan semua pihak untuk menyampaikan masukan sehingga masih dimungkinkan diubah.
Setuju dengan hal ini, Pak Masduki lebih memilih DPR untuk menunda RUU Penyiaran hingga terpilih anggota DPR periode baru. Mengkaji ulang dan melihat apa kondisi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat agar tidak salah kamar terkait kewenangannya.
“Sehingga ini harus dibuka lagi proses pembahasannya. Istilahnya kalau menurut saya bukan ditolak tapi ini nggak jadi. Sebaiknya ditunda pembahasannya sampai anggota DPR yang baru, masih Oktober nanti. Kalaupun mau diproses harus melibatkan masyarakat lagi yang lebih luas,” jelas Pak Masduki (4/6).
Penyunting: Aufa Niamillah
Grafis: Dhiya Shofia