Kabar Presisi

Darurat Kasus Kekerasan Seksual di Ruang Intelektual : Sudahkah Kampus Menjadi Ruang Aman?

Oleh: Alya Yoeriza Fitri dan Abd. Mu’iz Atqon

Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi, kampus merupakan salah satu lingkungan pendidikan sudah seharusnya menjadi ruang aman bagi individu untuk belajar, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual. Terdapat sejumlah institusi pendidikan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Menurut data yang dikutip dari Voice of America Indonesia (VOA) komnas perempuan pada tahun 2015-2021 mencatat perguruan tinggi menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual sebanyak 87,91 persen.

Ironisnya yang menjadi pelaku kekerasan seksual bukan hanya dari kalangan mahasiswa melainkan juga dari dosen, dimana dosen yang seharusnya mengajar, membimbing, dan menjadi contoh bagi mahasiswanya justru memberikan atau menunjukan hal-hal yang tidak wajar dan tidak diinginkan.

Beberapa tahun terakhir telah terjadi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, dilansir dari detik.com, di mana seorang dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta diduga menjadi pelaku kekerasan seksual dengan menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Hingga saat ini, pada tanggal 12 April 2026 kasus kekerasan seksual terus terjadi, institusi perguruan tinggi Universitas Indonesia (UI), sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum yang menduduki posisi penting di lingkungan mahasiswa justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

Pada Kamis (21/05) kemarin terdapat kasus kekerasan seksual yang menimpa enam korban mahasiswa angkatan 2024 yang pelakunya merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia. Fathir selaku ketua angkatan Program Studi Ilmu Komunikasi mengungkap bahwa benar telah terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa enam korban yang merupakan mahasiswa 2024.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di ruang intelektual menjadi permasalahan yang serius, dimana kampus yang sudah seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, tempat bertukar gagasan dan ide secara kritis justru malah menjadi salah satu tempat terjadi nya kekerasan seksual.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang. Kekerasan seksual mencakup tindakan secara verbal, non fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dampak kekerasan seksual bagi korban tidak hanya berdampak pada aspek fisiologis dan biologis, tetapi juga secara psikologis juga merupakan dampak dari kekerasan seksual. Menurut Muhammad Novvaliant Filsuf Tasaufi, S.Psi. selaku dosen Psikologi UII, terdapat sejumlah dampak psikologis yang dialami oleh korban kekerasan seksual, salah satu diantaranya adalah munculnya perubahan konsep diri, trauma, kecemasan, maupun perasaan tidak nyaman yang muncul dalam diri korban.

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi?

Banyak peluang-peluang yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di sebuah institusi pendidikan. Menurut keterangan Zuefa Choirunnisa, S.Sn., M.Sn selaku petugas Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UII periode 2023-2025, menjelaskan bahwa  peluang-peluang terjadinya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang ia alami sering berangkat dari relasi antar mahasiswa, relasi akademik antara dosen maupun antara tenaga kependidikan. Sebagai tenaga pendidik, tanggung jawab yang dimiliki dosen ialah menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Namun, dalam sejumlah kasus, relasi kuasa tersebut justru disalahgunakan hingga mengarah pada tindakan kekerasan seksual.

“Kalau di kampus ada beberapa kemungkinan mungkin bisa dari sesama mahasiswa, ada kemungkin mahasiswa dengan dosen atau mungkin dosen dengan mahasiswa ada juga mungkin tendik dengan mahasiswa atau sebaliknya sangat memungkinkan” terang Zuefa (2/7)

Terdapat tindakan-tindakan yang sebenarnya telah termasuk dalam kategori kekerasan seksual, seperti ujaran-ujaran yang bernuansa seksual atau perilaku verbal lainnya. Namun, tidak semua mahasiswa menyadari bahwa pengalaman tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual. Akibatnya, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dianggap ringan terus dinormalisasi dan berpotensi berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.

Disisi lain, tidak semua korban kekerasan seksual memilih untuk menceritakan kejadian yang mereka alami. Menurut Novvaliant, salah satu alasan utamanya adalah rasa tidak aman, bahkan pada orang-orang terdekat sekalipun. Perasaan tersebut muncul karena korban kerap dihantui oleh ketakutan akan dihakimi, disalahkan, atau tidak dipercaya. Kemudian tidak sedikit korban yang dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang mentrigger yang justru terkesan menyudutkan korban.

Kedekatan antara korban dan pelaku juga kerap menjadi salah satu alasan mengapa korban memilih untuk tetap diam. Misalnya, relasi yang terjalin antara dosen dan mahasiswa, kedekatan tersebut dapat terbentuk melalui proses bimbingan atau keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan akademik yang membuat interaksi dosen dan mahasiswa menjadi lebih intens.

Selain rasa takut dan kedekatan dengan pelaku, intimidasi juga menjadi salah satu cara yang kerap digunakan pelaku untuk mencegah korban melaporkan kasus yang dialaminya. Ancaman tersebut dapat membatasi korban untuk mencari bantuan dan melakukan pelaporan.

Peran Kampus dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan harus menjadi hal yang perlu diberi perhatian lebih. Kampus harus menjadi wadah bagi para korban kekerasan seksual.  Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta sudah seharusnya memiliki lembaga khusus yang bertugas untuk menangani kasus kekerasan seksual. Beberapa perguruan tinggi telah memiliki Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), termasuk Universitas Islam Indonesia yang saat ini telah memiliki Satgas PPKS di wilayah kampusnya.

“Setelah adanya keputusan dari Kementerian Ristek Dikti untuk mengeluarkan surat edaran tersebut dan mewajibkan kampus-kampus baik negeri maupun swasta membuat sebuah badan satgas itu sendiri, saya rasa itu adalah sebuah langkah yang cukup preventif.” Zuefa, Satgas PPKS UII (02/07).

Selain itu, Lembaga dalam kampus juga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan seksual. Distra selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Psikologi UII mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat krusial, maka dari itu Adkesma LEM FP UII menyediakan form pengaduan untuk kekerasan seksual. Adkesma LEM FP UII memiliki program khusus yang bernama aspirologi, dapat diakses secara online maupun offline.

Dengan hadirnya pihak-pihak korban diharapkan memiliki ruang yang aman untuk melapor dan memperoleh pendampingan. Namun, upaya pencegahan tidak dapat bergantung pada mekanisme pelaporan semata. Melainkan juga pada upaya membangun ekosistem kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Seluruh elemen kampus, mulai dari mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dosen, hingga tenaga kependidikan, perlu terlibat dalam membangun budaya kampus yang menghormati batasan, persetujuan (consent), serta saling menghargai antar sesama. Ketika seluruh elemen kampus memiliki pemahaman dan kepedulian yang sama, peluang terjadinya kekerasan seksual dapat ditekan, sekaligus memperkuat keberanian korban untuk mencari pertolongan tanpa rasa takut.

“Rasa berharga kalian itu bukan tergantung bagaimana orang lain memperlakukan kalian. Rasa berharga kalian adalah tergantung bagaimana kalian menerima diri kalian sendiri. Jadi, jika memang itu bisa diurus, silahkan untuk diproses” Tegas Novvaliant (07/07)


Penyunting : Nuraini Whidi Astuti

Grafis : Zamira Amalia Orlandi