Rokok Diharamkan, Siksa Susulan

Oleh: Mirza Muchammad Iqbal

Masalah kesehatan, masalah lama yang tak habis-habis menjadi pembahasan sampai sekarang. Bahkan, beribu buku tercetak untuk membahas masalah ini. Tujuannya hanya satu, yaitu menjaga tubuh agar tetap sehat. Bahkan banyak sekali permasalahan kesehatan yang ujung-ujungnya sampai pada koridor agama. Salah satunya yaitu masalah rokok, masalah lama yang selalu menjadi pembahasan di setiap kalangan.

Benda kecil lonjong ini menuai banyak kontroversi, tidak hanya terkait bahaya rokok, tapi juga terkait hukumnya. Banyak timbul pertanyaan, bagaimana hukum merokok? Boleh atau tidak? Hal ini merupakan topik yang seru untuk dibahas. Masalahnya, pedebatan mengenai hukum merokok sangat marak sekarang ini. Awalnya, dulu hukum merokok adalah makruh, akan tetapi sekarang ini sebagian orang, ulama, bahkan ormas mengharamkan rokok. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum asal rokok? Pada mulanya, semua makanan, minuman, dan sejenisnya itu sifatnya mubah, hal ini ada dalam kaidah fiqh (Al aslu fil asya’i al ibahah). Namun, akan menjadi haram ketika ada dalil yang mengharamkannya. Pertanyaannya, apakah ada dalil yang mengharamkan rokok? Menurut sebagian orang yang mengharamkan rokok, dalil haramnya rokok disebut dalam surah Al-baqarah yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195). Akan tetapi, menurut sebagian orang yang memakruhkan rokok, dalil itu bukan dalil shorih/ atau jelas. Memang rokok dapat merusak tubuh dan lain sebagainya, tapi itu kalau dikonsumsi secara berlebihan. Bahkan jika menimbulkan penyakit, bisa saja itu haram. Namun yang menjadi permasalahan yaitu perusakan rokok yang secara perlahan. Lalu timbul pertanyaan, jika rokok merusak secara bertahap, apakah sama dengan makanan halal yang dapat merusak secara perlahan? Lantas, apakah makanan itu juga bisa menjadi haram apabila dikonsumsi dan menimbulkan kerusakan?

Permasalahan-permasalahan tersebut perlu untuk diketahui, khususnya sebagai mahasiswa, yang merupakan generasi harapan bangsa. Sekarang ini banyak orang yang merokok, termasuk golongan wanita. Akan tetapi, presentasenya lebih tinggi golongan pria perokok daripada wanita. Pria yang merokok pada usia 15-29 tahun berjumlah 48%, sedangkan wanita hanya 10%. Pada usia 15-29 tahun ini merupakan masa perkembangan dari remaja sampai dewasa awal (Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI, 2008). Tentunya mahasiswa juga tergolong didalamnya. Contohnya, seperti di Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia juga tidak mungkin tidak ada mahasiswa perokok. Pertanyaannya, apakah dia merokok dengan sadar tempat atau bukan. Kalau mahasiswa perokok tapi sadar tempat, dengan tidak merokok di kampus, itu tidak menjadi pembahasan. Akan tetapi bagaimana jika merokok di lingkungan kampus? Bahkan mungkin akan menuai pendapat ulama mengenai hukumnya, karena dapat mengganggu dan bahkan memunculkan penyakit bagi orang lain yang menjadi perokok pasif.

Ya, memang benar juga kalau menurut orang atau bahkan mahasiswa sendiri yang memakruhkan rokok, dahulu ulama berijtihad bahwa merokok itu makruh li ghoirih. Namun, sebagian orang sekarang mengharamkan karena ditinjau dari kesehatan itu bahaya bagi diri sendiri, maka fatwa rokok haram baru diturunkan sekarang oleh sebagian ormas. Pertanyaannya, bagaimana orang yang dulu merokok dengan fatwa makruh, dan belum ada fatwa haram, sedangkan orang itu sudah meninggal? Apakah akan ada siksa susulan? Apakah nanti malaikat mengumumkan, ”Pengumuman! barangsiapa yang dulu pernah merokok, segera berkumpul. Oleh karena sekarang rokok diharamkan, maka akan ada siksa susulan”. Apakah begitu? Lucu juga kan?

Menurut mahasiswa perokok, sesuatu yang sudah diijtihad­kan oleh mujtahid tidak semudah itu diganti dengan hukum baru, karena seorang mujtahid seperti Imam Syafi’I tidak menentukan hukum sembarangan. Akan tetapi, jika rokok diharamkan dengan sebab dapat merusak tubuh karena dikonsumsi terus menerus, itu beda lagi hukumnya. Sama halnya dengan membuang sampah sembarangan, megapa tidak diharamkan? Bahkan kemungkinan besar buang sampah sembarangan juga dapat membunuh banyak orang. Coba bayangkan ketika orang-orang membuang sampah sembarangan, dan menimbulkan banjir. Banjir tersebut lalu membunuh banyak nyawa, itu sama saja membunuh banyak orang secara perlahan, kalau istilah fiqih itu disebut qatlul khoto’. Sama halnya dengan merokok, menghancurkan secara bertahap. Lalu bagaimana hukum merokok?  Hal ini masih menjadi perdebatan? Lalu mana yang benar? Wallahu a’lam bisshowab. Walaupun merokok itu makruh atau haram, akan tetapi yang menjadi permasalahan di dunia masyarakat sekarang bukanlah mengenai hukumnya. Bukan hukum makruh atau haramnya rokok. Tapi bagaimana mahasiswa sadar dengan kesehatannya sendiri. Terkadang untuk menghadapi dunia sosial tidak cukup hanya menggunakan dalil haram atau halal. Akan tetapi juga butuh peran lubuk hati. Bukan mengenai benar atau salah, tapi juga mengenai baik atau buruk. Apabila seseorang sadar dengan kesehatan, maka seseorang tersebut akan dapat menentukan apakah dia menjadi perokok atau tidak.

 

Sumber referensi

Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI, 2008.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *