Kabar Tanggap

Gelombang Penolakan Koalisi Persma DIY Bersama AJI Yogyakarta Atas Pernyataan Londo Ireng-Prabowo

Oleh : Nabila Nuril Muna & ABD. Mu’iz Atqon

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebut “londo ireng” kini “berbaju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM” memicu aksi protes di Bundaran Universitas Gadjah Mada, Minggu (26/7). Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY bersama AJI Yogyakarta menggelar aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden yang dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis, mengancam kebebasan pers, serta mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf.

Aksi dimulai pukul 16.00 WIB diikuti oleh sejumlah organisasi pers mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY yang terlibat diantaranya terdiri atas BPMF Pijar UGM, BPPM Balairung UGM, SKM Bulaksumur UGM, BPPM Mahkamah UGM, BPPM Equilibrium UGM, LPM Arena UIN Sunan Kalijaga, LPM HIMMAH UII, LPM Keadilan UII, LPM SOLID UII, LPM Kognisia UII, LPM Philosofis UNY, LPM Ekspresi UNY, dan LPM Pressisi ISI Yogyakarta.

Aksi diawali dengan sambutan dari perwakilan AJI Yogyakarta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan orasi dari perwakilan organisasi yang  menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya stigma terhadap jurnalis. Suasana aksi semakin khidmat saat LPM HIMMAH UII membacakan puisi bertema kebebasan berekspresi, sebelum ditutup dengan drama teatrikal yang menggambarkan ancaman intimidasi terhadap jurnalis.

Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta sampaikan Lima Tuntutan 

Sebagai puncak aksi, Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY dan AJI Yogyakarta membacakan pernyataan sikap yang memuat lima tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
  3. Mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.

Pembacaan Pernyataan Sikap Mendesak Lima Tuntutan

Jurnalis Bukan Musuh Negara

Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengingat bahwa jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan masyarakat kepada pemerintah. Menurutnya, pelabelan wartawan sebagai “londo ireng” berpotensi memunculkan anggapan bahwa kelompok yang menjalankan fungsi kontrol merupakan musuh negara.

Jurnalis, LSM, dan para akademisi lainnya itu adalah sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara,” ujar Afkar.

Afkar menilai pernyataan Presiden berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap jurnalis. Ia “menilai” pelabelan tersebut berpotensi mengarahkan kemarahan masyarakat terhadap jurnalis dan  mempengaruhi kepercayaan publik serta meningkatkan potensi kekerasan kepada media yang kritis.

Dengan pernyataan itu seperti mendikte untuk mengarahkan kemarahannya kepada jurnalis juga,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi kebebasan pers yang dinilai semakin memprihatinkan. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah kerap dipandang sebagai ancaman sehingga ruang demokrasi berisiko semakin menyempit.

Ini ibaratnya seperti Orde Baru, tapi di era internet,” ungkapnya.

Koordinator Lapangan Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Jogi selaku koordinator lapangan pernyataan sikap Koalisi pers DIY menyatakan bahwa aksi ini merupakan kemarahan kita, pers yang dikatakan londo ireng. Menurutnya, ucapan tersebut merupakan pendzaliman dan pembungkaman terhadap pers.

“Jangan percaya informasi yang londo ireng itu keluarkan. Karena itu dia berpihak. Informasi yang dia keluarkan tidak netral. Jadi, dengan dia mengatakan seperti itu, ada intensi bahwasannya untuk membungkam kita,” tambah Jogi.

Jogi juga mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak menggemik lagi dan  hentikan pembungkaman karena dari letupan “londo ireng” saja kami sudah bisa melakukan koalisi. Sehingga apabila Presiden tidak mengindahkan tuntutannya dan tidak melakukan permintaan maaf, maka Koalisi Pers DIY akan membentuk aksi dan koalisi yang lebih besar.

Teatrikal Jadi Simbol Perlawanan Pers

Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY bersama AJI Yogyakarta juga menggelar aksi teatrikal. Havines sebagai pemeran pers yang dibungkam dalam pertunjukan teatrikal menjelaskan pertunjukan tersebut sebagai bentuk kritikan simbolik terhadap pemerintah. dalam pertunjukannya ada pemeran Prabowo yang membungkam pemeran pers menggunakan lakban sembari mengarak sambil mencaci sebagai simbol pembungkaman terhadap pers di rezimnya.

Menurut Havines, aksinya itu terjadi pada hari Minggu dan berita biasanya melonjak di hari senin, sehingga dengan melakukan teatrikal tersebut keesokan harinya bisa menarik perhatian publik mengenai isu yang terjadi saat ini.

 “Sebenarnya yang diberikan label londo ireng itu jurnalis. tetapi pers juga bertindak agar masyarakat terutama pada pers-pers mahasiswa yang rentan terhadap hukum tetap bisa melek, tidak mudah terhasut oleh apa yang disampaikan Prabowo,” ungkapnya.

Havines menyadari aksinya tidak menutup kemungkinan hanya sebatas aksi biasa saja. Namun, dia menggarisbawahi dengan adanya aksi tersebut, dikembalikan kepada teman-teman yang akan menulis berita, karena merupakan perpanjangan dari aksi ini agar mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu permintaan maaf presiden dan pemberhentian pembungkaman terhadap jurnalis dan pers.

Aksi ini merupakan penolakan Pers Mahasiswa, Jurnalis, LSM dan Akademisi terhadap salah satu pernyataan pidato Presiden pada saat harlah ke-28 PKB yang berbunyi “londo ireng”. mereka menilai pernyataan tersebut bagian dari bentuk pelabelan negatif kepada jurnalis, mengancam kebebasan pers dan mencerminkan sikap antikritiknya. Melalui aksi ini mereka mengingatkan Prabowo bahwa kami sebagai “pengingat” bukan “musuh negara” serta menuntut prabowo agar  meminta maaf dan menghentikan pembungkaman.

Melalui pernyataan sikap Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY dan AJI Yogyakarta menunjukkan ketidakgentaran pers dari berbagai intimidasi yang dilakukan pemerintah termasuk Presiden sekalipun terhadap tugas suci yang selama ini dijalankan. Pers bukanlah “londo ireng” melainkan devil’s advocate ketika pemerintah  melakukan penindasan terhadap masyarakat. Pers adalah wadah untuk menjaga hak-hak masyarakat serta memperjuangkan ketidakadilan dan menjadi pelindung kesejahteraan masyarakat.


Penyunting : Siti Rifqah Aqila

Grafis : Qanita  Zahia Ardini