Oleh : Nuraini Whidi Astuti & Pingkan Riza Sefianna
Universitas Islam Indonesia kembali menggelar aksi solidaritas pada hari Senin (6/10) secara terbuka di depan Auditorium KH. Abd. Kahar Muzakir, Universitas Islam Indonesia. Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. bersama civitas academica UII untuk mendesak para aparatur negara untuk segera membebaskan Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan sejumlah aktivis muda lainnya yang masih ditahan tanpa adanya kejelasan dan surat penangkapan yang tidak jelas. Dalam aksi solidaritas ini juga dihadiri Okky Madasari seorang sastrawan dan Vedi R, Hadiz selaku dosen Hukum UGM untuk memberikan orasi,
“Kami sangat prihatin dengan tindakan penangkapan, penahanan, pelabelan, pemberian status tersangka terhadap para aktivis sosial yang melakukan aksi publik pada beberapa bulan terakhir” ungkap dosen ilmu komunikasi, Prof. Masduki (6/10).
Aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan yang dirasakan pada sejumlah aktivis dan kemunduran sistem demokrasi di Indonesia. Muhammad Fakhrurrozi dipandang sebagai representasi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyuarakan pendapat di tengah surutnya sistem demokrasi. Tindakan tersebut justru dibalas dengan tindakan represif, hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi deliberatif telah mati. Zakhiul Fikri yang merupakan dosen fakultas hukum UII, dalam orasinya menjelaskan bahwa lebih dari 5.000 orang telah ditangkap oleh Kepolisian sejak akhir Agustus hingga awal Oktober, dengan tuduhan yang sama karena menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh merupakan pelajar, mahasiswa, dan aktivis demokrasi, bahkan terdapat pula sejumlah influencer yang ikut ditangkap. Penangkapan besar-besaran ini memperlihatkan penyimpangan serius dalam pelaksanaan hukum yang seharusnya menjunjung prinsip process of law.
Beliau menambahkan bahwa pembubaran Polri perlu karena mereka tidak jadi keamanan kita, tidak jadi membuat kita aman hidup di negeri ini. “Kabar mengenai tahanan masih di Polri Jatim, tapi bahwa bagaimana kondisinya, karena orang, ya, kalaupun pengacara nggak boleh sebetulnya ya, karena misalnya takut ngapa-ngapa, tapi keluarga itu harus, keluarga itu harus tahu kondisi anaknya, kondisi adiknya atau kakaknya atau siapa yang familinya, harus tahu itu, kondisi itu. Kalau misalnya mereka melarang advokat karena misalnya belum ada surat kuasa, boleh.” jelas Zakhiul Fikri (6/10)
Kami juga melakukan wawancara kepada Bapak Mukmin Zakie merupakan dosen fakultas hukum UII, mengemukakan bahwa praktik penangkapan para aktivis tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan bahwa kepolisian telah kembali ke titik nol dalam menjalankan perannya sebagai penjaga keamanan negara. Dengan demikian, hal ini harus direformasi secara menyeluruh agar kembali pada fungsi dan prinsip dasarnya.
“Penangkapan ini tidak jelas dasarnya. Kita punya (KUHAP), punya aturan yang melindungi hak warga negara ketika ditangkap. Setiap orang yang ditahan berhak didampingi penasehat hukum dan keluarganya harus tahu kondisinya. Tapi semua itu diabaikan” jelas Mukmin Zakie (6/10).
Sudah seharusnya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta akses terhadap keluarga ketika ditahan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus Paul.
Sampai saat ini upaya yang dilakukan oleh UII adalah dengan mengadakan aksi solidaritas yang berkaitan dengan kasus Paul, hal ini dilakukan untuk menarik atensi publik, teman-teman jurnalis dan media masyarakat bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan. Zakhiul Fikri, menambahkan bahwa saat ini LKBH UII sudah ingin mengirim 4 nama untuk memberikan bantuan hukum. Namun, sejauh ini belum ada tindakan lanjut karena memang perkara ini bergulir di Surabaya dan sementara kita berada di Yogyakarta. Hal ini membuat proses pengiriman penasihat hukum secara langsung menjadi cukup sulit, sehingga saat ini kasus masih di handle oleh teman-teman LKBH Surabaya.
Pada momentum ini lah menjadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Mukmin Zakie menekankan bahwa reformasi kepolisian hanya dapat dilakukan melalui pembatasan kekuasan dengan rumus Rp=K-2 yakni, Reformasi Kepolisian dengan dua kekuasaan yang harus dibatasi. Pertama, kekuasaan atau kewenangan bebas yang dimiliki kepolisian harus dievaluasi, karena sepanjang prosesnya Kepolisian selalu berdalih bahwa upaya paksa yang mereka kerjakan atas dasar kewenangan bebas mereka. Meskipun, tidak adanya surat izin maupun panggilan dari Pengadilan Negeri.
Kedua, kekuasaan anggaran Kepolisian saat ini begitu besar dibandingkan penegak hukum-penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, dengan kewenangan bebas yang dimiliki dan kekuasaan anggaran yang dipunyai, kita bisa melihat sangat wajar sekali ketika polisi merasa bahwa mereka yang paling berkuasa. Hal ini tentu telah menyalahi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan konstitusi hak dan kewajiban kita yang seharusnya terjamin di hukum. Terdapat konstitusi Pasal 28 yang berisikan kebebasan berkumpul, bersikap, dan mengeluarkan pendapat. Termasuk pernyataan bahwa Paul tidak membuat orang menyerang ke sana sebagai provokasi sehingga tidak jelas sebetulnya.
Apabila hal ini terus terjadi kedepannya akan memberikan dampak yang jauh lebih parah. Ketika kita bersuara, membuat suatu perkumpulan, membuka ruang diskusi akan direpresi oleh kepolisian, kita akan ditangkap. Kita akan dianggap sedang melakukan konsolidasi untuk menghasut seseorang atau beberapa orang untuk melakukan tindak pidana lainnya, misalnya, kerusuhan, demonstrasi dan segala macamnya. Kalian akan dipasangkan dengan pasal-pasal seperti itu. Hal Itu yang akan terjadi kedepannya kalau metode-metode penangkapan liar seperti ini tetap dilakukan oleh polisi.
“Polisi sedang mematikan potensi-potensi terbaik bangsa, mematikan benih-benih pemikiran kritis bangsa dan tentu saja itu yang akan kita lawan, itu yang akan kita gugat, itu tidak bisa ditawar, harus segera dilakukan”. Vedi R. Hadiz (6/10).
Penyunting : Filzahnabiela Azzahra
Grafis : Tara Saffanah Hernadi