oleh : Jalaluddin Rizqi Mulia & Muhammad Fahrur Rozi
Permasalahan pendidikan tinggi yang sulit terjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi semakin pelik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), aksesibilitas masyarakat mengenyam pendidikan tinggi, sebagaimana tercermin melalui angka partisipasi kasar perguruan tinggi (APK PT) 2023, baru berada di angka 31,45%. Dari data ini, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa PT di Indonesia masih sulit diakses oleh mayoritas masyarakat.
Adapun masalah utama dari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di PT adalah mahalnya biaya. Berdasarkan data BPS, hanya ada 17,51% masyarakat berpenghasilan rendah (kuintil 1) yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang PT, sementara jumlahnya di masyarakat berpenghasilan tinggi (kuintil 5) mencapai 52,66%. PT di Indonesia pun menjadi eksklusif; hanya bisa diakses oleh kalangan masyarakat tertentu dengan penghasilan tinggi.
Situasi demikian kian problematik mengingat sifat ideal PT sebagai barang publik (public goods) yang, dalam konteks ini, seharusnya dapat diakses masyarakat dari semua lapisan ekonomi. PT mestinya ditempatkan sebagai public goods karena pendidikan tinggi “menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi”. Ditambah lagi, pernyataan Kemendikbudristek tempo hari bahwa “pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier” sangatlah kontroversial, sebab pendidikan tinggi sejatinya merupakan prasyarat kesejahteraan individu.
Eksklusivitas PT dari segi materiil ini, salah satunya, disebabkan tren neoliberalisme pendidikan tinggi: menjadikan pendidikan seperti barang yang diperjualbelikan. PT seharusnya menjadi layanan yang bisa diakses seluruh masyarakat, sesuai kewajiban “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertulis di UUD 1945. Universitas Islam Indonesia (UII) sendiri, misalnya dalam Rencana Strategis (Renstra) UII 2018-2022, juga mencantumkan “demokratisasi pengetahuan dan akses” sebagai salah satu tren pendorong perubahan. Mengenai ini, upaya memperluas aksesibilitas pendidikan tinggi pun menjadi inisiasi yang relevan.
Merespons beragam permasalahan tersebut, penulis berupaya merumuskan sejumlah poin alternatif kebijakan yang dapat diterapkan. Secara singkat, pelbagai opsi berikut mempertimbangkan situasi perguruan tinggi yang swasta. Di antaranya, yakni dari aspek pemberdayaan alumni, pengembangan dana lestari, kemitraan, serta inisiasi Massive Open Online Courses (MOOCs).
Memberdayakan Jejaring Alumni dan Perluasan Beasiswa
Satu bentuk alternatif peningkatan aksesibilitas pendidikan yang dapat ditempuh ialah melalui pemberdayaan alumni. Dalam angka, per 2023, UII telah memiliki jejaring 124.000 alumni per 2023. Sepengetahuan penulis berdasarkan status quo, terdapat platform seperti Donasi Alumni yang menjadi penyalur “kontribusi alumni” untuk pembiayaan pendidikan mahasiswa. Namun, berdasarkan pengamatan singkat penulis, layanan tersebut belum teroptimalisasi dengan baik. Contoh saja, dari data sumbangan yang dipublikasi, total hanya terdapat empat donasi di tiga tahun terakhir. Padahal, secara teknis, pemanfaatan platform demikian mestinya dapat direvitalisasi sebagai bentuk alternatif pembiayaan pendidikan tinggi.
Cacah alumni yang masif berpotensi didayagunakan dalam menyediakan akses pendidikan yang aksesibel. Termasuk, di antaranya, melalui kontribusi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII, organisasi alumni yang komposisinya di bawah tingkat pusat meliputi 30 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 37 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di pelbagai wilayah, hingga sejumlah IKA pada tingkat program studi yang dapat dioptimalkan.
Mengingat eksistensi IKA UII yang luas, kesempatan tersebut dapat diarahkan ke kepentingan perluasan akses pendidikan. Di wilayah masing-masing, misalnya, IKA UII bisa bekerja sama dengan instansi setempat–pemerintah, industri, hingga lembaga filantropis, untuk menjajaki potensi beasiswa mahasiswa daerah ke UII dengan berbagai skema. Inisiasi dapat berkaca pada praktik terbaik kemitraan beasiswa yang terdahulu. Melalui pendayagunaan kehadiran IKA di daerah, target pemerataan pendidikan, termasuk potensi di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), juga dapat disasar. Dalam satu tarikan nafas, upaya demikian juga bisa diarahkan untuk memperluas jaringan rekanan UII di luar Pulau Jawa.
Tercatat, per 2023, mayoritas beasiswa studi yang diberikan oleh UII bersumber dari pendanaan internal. Dari total 1.493 beasiswa penuh/parsial bagi mahasiswa, 1.116 di antaranya merupakan beasiswa internal, dan hanya 377 sisanya yang didanai oleh eksternal. Soal ini, penulis memandang urgensi agar kampus menggalakkan proses ekstensifikasi kemitraan ke luar demi memperluas cakupan kesempatan beasiswa eksternal, termasuk bekerja sama dengan lembaga pengelola beasiswa, baik pemerintah maupun sektor swasta.
Meskipun penulis mengamini bahwa sekadar memperbanyak beasiswa belum tentu menjadi “jawaban sapu jagad” yang utuh dan sistemik terhadap minimnya angka partisipasi PT; perluasan aksesibilitas melalui beasiswa, termasuk dari pihak eksternal, tetap mesti menjadi model yang harus dioptimalisasi.
Inisiasi Dana Lestari dan Ekstensifikasi Kemitraan
Alternatif kedua yang dapat dilaksanakan adalah pengembangan dana lestari. Secara teknis, dana lestari ialah dana investasi yang dikelola oleh universitas dan berasal dari beragam sumber, baik hibah, galang dana (fundraising), sumbangan publik, donasi alumni, maupun misal bantuan lainnya. Donasi tersebut kemudian menjadi saldo pokok yang “diputar” ke dalam pelbagai instrumen, sehingga hasil investasinya kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan kampus.
Apabila melihat referensi kebijakan serupa, praktik pengelolaan dana abadi sudah diterapkan di berbagai perguruan tinggi luar negeri. Contoh bentuk impak yang berpotensi dihasilkan, untuk memberi gambaran, ialah bahwa dana lestari tidak hanya memungkinkan efisiensi ongkos operasional universitas dalam jangka panjang, namun juga memberikan lebih banyak alternatif pembiayaan pendidikan.
Menilik potensi inisiasinya di UII, penulis mengamati Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII sendiri yang telah memiliki lembaga relevan, seperti Lembaga Wakaf Uang (LWU) dan LAZIS UNISIA, dan dapat diberdayakan dalam pengembangan dana lestari tersebut. Manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa, sebagai bentuk investasi kelembagaan, mungkin belum terasa dalam waktu cepat. Usaha pengembangan dana lestari, oleh karenanya, mesti dilakukan secara berkesinambungan.
Selain pengembangan dana lestari, perluasan alternatif pembiayaan juga potensial melalui ekstensifikasi kemitraan dengan lembaga eksternal. Misalnya, termasuk pada resource sharing universitas-industri hingga pengelolaan joint facility. Pada teknisnya, pemeliharaan fasilitas dapat turut dibagi dengan pihak eksternal, sehingga pembiayaan dapat diefisienkan.
Kolaborasi tersebut pula dapat meliputi pengembangan program peningkatan kapasitas dari kampus ke industri yang, pada konteks UII, dapat melibatkan unit yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan hingga pelatihan bahasa. Inisiatif tersebut, pada akhirnya, dapat ditujukan sebagai sumber pendanaan alternatif untuk universitas.
Universitas kita kampus swasta. Dengan pandangan yang tetap berupaya realistis–nyaris niscaya, tidak bisa ditampik bahwa sumber pembiayaan operasional terbesar memang berasal dari mahasiswa. Meskipun demikian, pencarian pembiayaan alternatif, sebagaimana telah dipaparkan, sangat dimungkinkan dengan mengembangkan dana lestari dan memperluas kemitraan agar biaya operasional, paling tidak, dapat ditekan dan tidak seketika melonjak. Misal skenario sederhananya: apabila 90% komposisi anggaran operasional kampus berasal dari mahasiswa, sedangkan sisanya berasal dari sumber eksternal, maka 10% dari total pembiayaan tersebutlah yang bisa diperluas.
Melalui opsi pendekatan tersebut, harapannya, kenaikan biaya kuliah tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa. Tentunya akan jauh lebih baik apabila besaran biaya pendidikan lantas dapat diringankan.
Pengembangan MOOCs, Memperluas Manfaat Pendidikan
Lebih lanjut, guna memperluas dampak pendidikan tinggi di tengah publik, universitas juga bisa mengembangkan Massive Open Online Courses (MOOCs). Program MOOCs, singkatnya, merupakan kursus-kursus yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Lumrahnya, keikutsertaan pada MOOCs dapat diganjarkan dengan kredensial mikro sehabis penyelesaian program sebagai bentuk sertifikasi yang melengkapi pembelajaran formal.
Gagasan ini relevan dengan upaya pemenuhan “pengabdian kepada masyarakat” dalam Catur Dharma dan menjadi bentuk kontribusi intelektual kampus sebagai produsen pengetahuan (knowledge producer) ke luar. Kehadiran MOOCs memungkinkan dorongan terhadap diseminasi pengetahuan akademisi UII ke publik secara lebih terbuka, sehingga dapat memperluas jangkauan pembelajaran dari universitas ke khalayak ramai.
Dalam konteks UII, inisiasi MOOCs bisa sekaligus memanfaatkan infrastruktur teknologi yang disiapkan untuk pengembangan program pendidikan jarak jauh (PJJ) di UII yang telah lebih dulu dicanangkan. Kolaborasi pula bisa dimaksimalkan dengan platform yang sudah established untuk mempermudah langkah pengembangan konsep serta sistem pembelajaran, sehingga aksesibilitas terhadap bahan pembelajaran dapat disebar lebih luas. Dalam mengembangkan modul-modul MOOCs, universitas dapat merumuskan anggaran pembiayaan internal sekaligus mencari hibah pihak ketiga dan, pada tahap awal, dapat diinisiasi dari sejumlah bidang ilmu tertentu.
Dalam kasus siswa akhir di tingkat SMA/sederajat, penyelesaian modul MOOCs juga bisa ditawarkan dengan pengakuan kredit jika yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa baru di UII. Melalui skema ini, MOOCs memiliki daya tawar sebagai program pra-universitas (pre-university) yang memungkinkan calon mahasiswa untuk menabung satuan kredit semester (sks) sebelum mulai berkuliah.
Meskipun begitu, penulis mengakui bahwa pengembangan MOOCs juga berpotensi menjadi “bumerang” secara teknis dalam operasionalisasi PT. Walaupun terdapat riset yang menunjukkan pengaruh positif MOOCs dalam peningkatan kapasitas individu, manfaat MOOCs di kampus-kampus lain belum terlalu disosialisasikan dengan baik.
Pengembangan MOOCs harus disertai dengan identifikasi mendalam terkait sistem manajemen hingga target pengguna yang jelas. Dalam prosesnya, mesti terdapat distingsi yang terukur antara output (produk/program luaran) dan outcome (hasil manfaat/dampak) yang diharapkan, sehingga target mengupayakan perluasan aksesibilitas hingga dampak pendidikan tinggi dapat turut dikejar.
Grafis : Indah Damayanti