Sudahkah UII Benar-Benar Memperhatikan Fasilitas Untuk Difabel?

(Kampus Terpadu, 13/04/2017) Minimnya fasilitas untuk difabel (orang dengan kemampuan berbeda/berkebutuhan khusus), di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, saat ini tengah mendapat perhatian dari para pengampu kebijakan kampus. Terbukti sejak memasuki tahun ajaran baru 2017, UII mulai gencar merealisasikan sejumlah pembangunan dan peningkatan fasilitas untuk difabel. Diantaranya pembangunan ram (tangga landai) dan toilet difabel di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) serta di Fakultas Kedokteran (FK) UII. Tak hanya itu, beberapa fasilitas lain seperti parkir khusus difabel dan jalur guiding block di trotoar juga sudah terlihat di sejumlah tempat di UII.

Anggita Ardani selaku Kepala Divisi Perawatan Bangunan di Tim Pengelola Fasilitas Kampus (PFK) UII, mengatakan jika memang baru tahun ini agenda pemerataan pembangunan fasilitas untuk difabel menjadi prioritas UII. Padahal, hak-hak penyandang difabel, termasuk dalam memperoleh kemudahan aksesibilitas, sudah lama tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang belakangan direvisi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas[1]. Lalu pertanyaannya, mengapa UII baru menggencarkan perataan pembangunan dan peningkatan fasilitas tersebut tahun ini?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggita menuturkan bahwa memang di akhir 2016 kemarin baru ada permintaan dari pihak Rektorat kepada PFK untuk segera meratakan pembangunan fasilitas difabel. Selain itu, Anggita menambahkan bila perataan  pembangunan fasilitas difabel tahun 2017 ini merupakan salah satu syarat penunjang akreditasi yang juga akan berpengaruh terhadap rencana UII menjadi kampus bertaraf internasional.

“Waktu itu Pak Ilya yang menyampaikan kalau pembangunan ini (fasilitas difabel) harus selesai tahun ini (2017), soalnya di syarat akreditasi juga mesti ada, selain itu kita sudah mau internasional, jadi memang mesti dipercepat,” ujar Anggita.

Sedikit berbeda dengan keterangan Anggita, Wakil Rektor I UII (Bidang Akademik), Ilya Fajar Mahrika, justru mengatakan jika rencana pembangunan dan peningkatan fasilitas untuk difabel sebenarnya sudah tertera di masterplan UII tahun 2013 sebagai salah satu standard facilities. Namun terkait alasan mengapa baru 2017 ini pembangunan fasilitas tersebut digencarkan, Ilya menduga bila permasalahannya terletak pada pemahaman yang belum komprehensif serta sosialisasi yang kurang optimal sehingga para pengambil keputusan (yayasan, rektor, dan dekan) belum sepenuhnya sadar mengenai pentingnya pengadaan fasilitas untuk difabel.

“Makanya harus ada katalisator untuk mempercepat proses sekaligus mengingatkan bahwa kita perlu memenuhi standar  dan itu butuh waktu,” kata Wakil Rektor I UII tersebut.

Meski begitu, Ilya membenarkan jika pembangunan fasilitas untuk difabel akan berpengaruh terhadap akreditasi UII yang sedang berupaya menjadi kampus internasional. Namun, Wakil Rektor I tersebut menegaskan bila masalah akreditasi bukan menjadi alasan yang utama, sebab pembangunan fasilitas difabel lebih didasarkan atas prinsip UII yang telah berkomitmen untuk selalu memenuhi standar fasilitasnya.

“Standar itu tujuannya menjamin agar jangan sampai seandainya ada satu orang difabel pun nantinya dipersulit oleh situasi. Jadi mau internasional apa tidak ya akan kami bangun, karena itu janji,” tegas Ilya.

Sementara itu, belum meratanya pembangunan fasilitas untuk difabel menjadi keluhan tersendiri bagi Alfiana Astri Permatasari, penyandang disabilitas yang menjadi mahasiswi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris  (PBI), Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB), UII. Pasalnya mahasiswi yang akrab dipanggil Fia ini mengaku cukup kesulitan dalam hal mobilitas, khususnya ketika mengikuti perkuliahan di lantai-lantai atas gedung FPSB. Dengan keadaan yang mengharuskannya memakai kursi roda, Fia membutuhkan ram agar mudah melalui tempat-tempat bertangga. Akan tetapi, minimnya ketersediaan ram membuat mahasiswi angkatan 2013 ini acap kali harus meminta bantuan orang lain untuk mengangkat tubuhnya agar bisa menjangkau lantai atas.

“Saya harap nanti ramnya lebih diperbanyak supaya yang berkursi roda bisa bebas bermobilitas,” ungkap Fia.

Terkait keluhan Fia tersebut, Ilya Fajar Mahrika mengakui bahwa UII masih belum mencapai standar dalam banyak hal, termasuk dalam pembangunan fasilitas untuk difabel. Namun Ilya kembali menegaskan jika di tahun ini pihak UII akan konsen terhadap upaya-upaya pembangunan yang ramah terhadap difabel.

“Sekarang karena konsen terhadap difabilitas, bangunan dua lantai saja harus ada solusi untuk difabel,” tutupnya. (Merlina, Dinda)

 

 

 

 

[1] Praiseda, Fifink. “Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” http://www.calonsh.com/2016/08/25/pengesahan-undang-undang-nomor-8-tahun-2016-tentang-penyandang-disabilitas/ (diakses, 12 April 2017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *