Kabar Presisi

Mahasiswa UII Gelar Aksi Damai: Menggugat Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran

Oleh : Nuraini Whidi Astuti, Siti Rifqah Aqilah

Pada Selasa (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB berlangsung aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Istimewa Yogyakarta. Aksi damai ini difalisitasi oleh Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) yang diikuti oleh mahasiswa UII dari berbagai fakultas. Selain mahasiswa UII, terlihat mahasiswa dari universitas lain di Yogyakarta turut mengikuti aksi damai ini. 

Aksi damai digelar dengan mengusung tajuk “Menggugat Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran”. Dalam hal ini, mahasiswa menyoroti berbagai isu dan persoalan seperti lambatnya respon pemerintah terhadap Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), cacatnya Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga pola komunikasi presiden yang dinilai merugikan rakyat.

Nabil Musyaraf selaku mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UII menyatakan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah menuntut evaluasi total terhadap penanggulangan karhutla serta percepatan pemulihan masyarakat yang terdampak. 

Selain itu, Ia juga menyoroti terkait evaluasi berkelanjutan terhadap program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan program prioritas nasional dalam masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto.

“Program MBG sama KDMP perlu dievaluasi terus menerus, karena ya kita tidak bisa menutup mata juga, program itu bagus, tapi masih perlu dievaluasi. Ada hal-hal yang perlu diperbaiki untuk keberlanjutan bagaimana program itu berjalan dengan semestinya. Terutama terhadap anggarannya ya, dimana itu memangkas prioritas-prioritas lainnya” ujar Nabil Musyaraf (20/10)

Haikal Ratawi selaku mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UII juga menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan serta lebih terbuka dalam menerima kritik dan masukan masyarakat. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak bersikap defensif dalam menanggapi kritik, melainkan mempertimbangkan berbagai masukan untuk memperbaiki kebijakan.

Selain itu, dalam aksi ini mahasiswa mendesak kejelasan dan tindak lanjut sesegera mungkin dari pemerintah atas tuntutan yang disampaikan. Karena aksi ini tidak hanya sebagai bentuk usulan saja namun terdapat permasalahan yang perlu tindakan tegas oleh pemerintah.

Adapun tujuh tuntutan yang didesak oleh KM UII adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi Total Penanggulangan Karhutla dan Percepat Pemulihan Masyarakat Terdampak
  2. Moratorium, Evaluasi, dan Transparansi Program Strategis nasional terutama Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
  3. Menuntut regulasi pengadaan, tata kelola dan transparansi BBM subsidi di setiap daerah di indonesia
  4. Menuntut perbaikan pola komunikasi pemerintah terutama komunikasi Presiden yang kerap merendahkan rakyat
  5. Restrukturisasi dan Perampingan Kabinet Gemuk demi Efisiensi Birokrasi dan Anggaran Negara
  6. Hentikan Militerisme dalam berbagai bentuk terutama pelibatan militer di ranah sipil.
  7. Tegakkan proses peradilan HAM bagi 13 peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Dalam aksi damai yang digelar, massa aksi sangat mengharapkan terbentuknya ruang dialog yang efektif sehingga mampu menghasilkan solusi taktis terkait tuntutan yang dibawa. Sayangnya, ruang dialog saat itu hanya menghadirkan tiga perwakilan dari tujuh fraksi di DPRD DIY yang ditetapkan melalui rapat paripurna dewan internal untuk periode jabatan 2024-2029, sehingga hal ini cukup memicu kekecewaan massa aksi atas ketidakhadiran empat  perwakilan fraksi lainnya. 

“Undangan dan pemberitahuan kegiatan ini sudah secara resmi masuk ke DPRD DIY, dan ketua DPRD DIY secara resmi juga sudah menginstruksikan kepada seluruh ketua fraksi untuk menemui teman-teman mahasiswa. Prateknya, hari ini yang hadir dan duduk disini itu hanya tiga fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).” Terang Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2024-2029, Nuryadi (20/10).

Dalam dialog, Nuryadi menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ia menilai penetapan status tersebut diperlukan untuk mendukung penanganan melalui anggaran khusus.

“Saya menuntut pemerintahan pusat untuk menjadikan ini menjadi bencana nasional,” ujar Nuryadi (20/10).

Pernyataan tersebut kemudian memicu pertanyaan massa aksi mengenai langkah konkret yang akan dilakukan DPRD DIY untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Massa mempertanyakan peran anggota legislatif dalam mendorong penetapan status bencana nasional, mengingat keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

Muhammad Yazid selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DIY menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan pusat partainya. Ia menegaskan bahwa PPP DIY akan mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Namun, massa aksi kembali mempertanyakan tindak lanjut dari usulan tersebut, terutama apabila fraksi-fraksi lain tidak memberikan dukungan. Massa menilai bahwa penyampaian usulan saja belum cukup tanpa adanya kejelasan mengenai komitmen dan mekanisme tindak lanjut.

Dwi Wahyu B selaku anggota DPRD DIY dari PDIP menjelaskan bahwa DPRD memiliki batasan kewenangan dalam penetapan status bencana nasional. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi mengajak mahasiswa untuk bersama-sama mengawal tuntutan melalui mekanisme yang dapat ditempuh.

“Kami punya batasan kewenangan. Sampai kepada keputusan ini bencana nasional atau tidak, pemerintah pusat yang punya kendali. Kalau teman-teman di sini mau berjuang bersama-sama, ayo.” ujar RB. Dwi Wahyu B (20/10).

Dalam dialog tersebut, perwakilan DPRD DIY awalnya meminta waktu tiga hari untuk meneruskan tuntutan ini kepada empat fraksi yang tidak hadir. Permintaan tersebut ditolak massa aksi karena dinilai terlalu lama, mengingat penanganan karhutla membutuhkan tindak lanjut segera. Setelah melalui negosiasi, kedua pihak akhirnya menyepakati tenggat waktu dua hari untuk bisa meneruskan aspirasi kepada fraksi-fraksi terkait. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan lembar berisi tujuh tuntutan KM UII oleh tiga anggota DPRD DIY yang mewakili PKB, PDIP, dan PPP.

Namun, setelah proses penandatanganan selesai, seseorang yang belum diketahui identitasnya terlihat mengambil lembar tuntutan tersebut dan menyerahkannya kepada orang lain sampai akhirnya merobek kertas tersebut.

Sampai dengan berita ini ditulis, KM UII belum memberikan keterangan terkait peristiwa perobekan lembar tuntutan tersebut.


Penyunting : Vina Purnama Sari

Grafis : Andara Azzahra