Rembang dan Koorporasi Semen: Hadirnya Fantasi “Kesejahteraan” di Tengah Geliat Industrialisasi

Oleh: K.A. Sulkhan

Dimana-mana ketika ada perusahaan pertambangan akan melakukan eksploitasi, klaimnya selalu tentang upaya menghadirkan kesejahteraan. Dengan adanya investasi tambang skala besar, sebuah daerah dikatakan akan mendapat penghasilan yang besar pula. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, baik untuk pembangunan infrastruktur sekaligus pembangunan Sumber Daya Manusia. Selain itu dampak yang dihadirkan oleh perusahaan pertambangan dianggap akan memberikan dampak kesejahteraan bagi warga sekitar kawasan pertambangan atau istilahnya “kesejahteraan yang menetes” berupa kebangkitan ekonomi disekitar kawasan tambang. Kenyataan ini diamini oleh pandangan ekonomi neoklasik yang memahami  produksi suatu negara. Secara teknis fungsi tersebut akan menghasilkan output berupa tenaga kerja, modal, energi, dan material.

Secara konkrit, pertambangan dianggap mampu memfasilitasi transfer teknologi dan inovasi. Dengan adanya teknologi mutakhir, kegiatan pembangunan dapat di-scale-up. Karena itu, para ekonom neoliberal melihat pengelolaan pertambangan akan lebih baik dilakukan oleh Koorporasi besar. Dengan alasan alih transfer teknologi serta kesejahteraan masyarakat, maka banyak argumentasi-argumentasi mengenai hal semacam itu dihadirkan sebagai sebuah narasi kesejahteraan untuk melegitimasi usaha eksploitasi alam.

Namun apakah klaim tentang kesejahteraan ini benar-benar sebuah bentuk hal yang nyata dan absolut? Tentu hal ini cukup problematik, mengingat kasus-kasus bencana alam akibat eksploitasi oleh pihak-pihak koorporasi seperti banjir lumpur lapindo, dan pencemaran Teluk Bayat. Maka tak heran perlawanan-perlawanan terhadap eksploitasi alam yang dilakukan koorporasi-koorporasi kapitalis pun semakin gencar dimana-dimana. Dewasa ini, sebagian dari kita tentu sudah dibuat jenuh oleh kasus Rembang, antara warga Rembang melawan usaha  PT. Semen Indonesia (Tbk) yang tak kunjung bermuara.

Pada kasus Koorporasi Semen di Rembang, ketika gubernur Jawa Tengah masih dalam rezim Bibit Waluyo, perizinan eksploitasi pertambangan di wilayah Kendeng untuk perusahaan-perusahaan semen pun digencarkan dengan klaim upaya untuk menghadirkan kesejahteraan melalui industrialisasi, yang dalam hal ini dimotori oleh perusahaan semen. Parahnya klaim “kesejahteraan” ini tetap dipelihara oleh Ganjar Pranowo –Si Gubernur Jateng kini- yang beberapa waktu lalu sempat menjadi tamu kehormatan kampus kita tercinta. Padahal, menurut Bosman Batubara, seorang akademisi sekaligus aktivis lingkungan, dalam buku Rembang Melawan (2012:28) izin Lingkungan oleh PT. Semen Indonesia di Rembang harus dibatalkan demi hukum. Bosman mengatakan bahwa rencana pembangunan usaha industri, wajib sesuai dengan tata ruang. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan (PP27/2012) dan pasal 4 ayat (2) PP27/2012  yang menyebutkan bahwa lokasi rencana usaha, wajib sesuai dengan tata ruang.

Sementara dalam pasal 4 (3) disebutkan bahwa “dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa”. Masalahnya dalam izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rembang, PT Semen Indonesia direkomendasikan melakukan penambangan di area yang masuk ke dalam kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang notabenenya merupakan kawasan lindung geologi dimana hal ini diperkuat oleh Perda No. 6 tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2007 tentang RTRW nasional pasal 53-60. Selanjutnya, dalam perda No 14 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Rembang pasal 19 poin a.

Jadi sudah jelas, bahwa Amdal yang dijadikan pembenaran atas pihak semen ini tidak bisa untuk ditegakkan secara hukum. Karena berbenturan dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Bahkan fakta lain menyebutkan bahwa penyususnan Amdal tersebut cukup kontroversial. Kita tentu masih ingat bagaimana ibu-ibu Rembang dengan semangat persaudaraan beramai-ramai melakukan aksi di depan Universitas Gadjah Mada sebagai bentuk rasa kekecewaan terhadap dua ahli geologi yang tampil menjadi “pelacur Intelektual” nya semen.

Dua ahli ini menyebutkan bahwa lokasi yang akan ditambang tidak memiliki sumber air. Padahal menurut dokumen Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat tiga ponor (lubang masuknya air kedalam tanah). Selain itu, dalam Amdal yang tersusun, dua ahli geologi UGM tersebut juga menyebutkan bahwa kawasan sekitar tambang hanya memilki 9 gua. Sementara Djumadi, warga Rembang, dalam keterangannya kepada Kompas (16 Agustus 2014), mengatakan bahwa ada 49 gua yang diantaranya memiliki sungai bawah tanah. Terakhir keterangan dalam Amdal mengatakan bahwa Goa Megah berkedalaman 115 m dan merupakan goa kering. Padahal menurut Djumadi kedalamannya hanya 20 meter dan memiliki sungai bawah tanah.

Adanya sejumlah manipulasi data yang secara jelas menggambarkan betapa liciknya koorporasi dalam memuaskan hasratnya, maka apakah lantas kita masih berpikir bahwa mereka mendatangkan kesejahteraan? Kalau klaimnya pabrik semen akan mendatangkan lapangan pekerjaan, perlu diverifikasi lebih lanjut bahwa lapangan pekerjaan yang dibuka belum bisa untuk menjamah masyarakat. Sebab industrial biasanya secara karakter hanya akan menerima pekerja dengan keahlian khusus dalam jumlah terbatas. Data yang dipaparkan oleh Hendra Tri Cahyono, peneliti politik ekologi dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FN-KSDA) menunjukkan bahwa  PT. SI dalam Amdal-nya mengatakan hanya membutuhkan 1.751 dengan spesifikasi tertentu. Jadi kita bisa lihat bahwa usaha tambang merupakan usaha padat modal yang membutuhkan skill khusus. Beda dengan pertanian yang padat karya dan memungkinkan orang untuk merdeka ditanahnya sendiri.

Kesimpulannya walau dengan argumen apapun narasi kesejahteraan dihadirkan, pada kenyataannya keberadaan industri Tambang tidak selalu menguntungkan bagi perekonomian bahkan cenderung lebih merugikan kelestarian lingkungan. Apabila Rembang dan daerah-daerah pertanian lain sampai jatuh ke tangan pihak koorporasi, maka bisa kita bayangkan (berbagai) bencana (yang ditimbulkan, mulai dari) krisis air hingga bencana ekologi lainnya tentu hanya tinggal menunggu waktu saja untuk kemudian menghampiri kita dengan tangan-tangan bengisnya.

 

Sumber pustaka: Cipta, Dwi, et.al. Rembang Melawan: Membongkar Fantasi Pertambangan Semen di Pegunungan Kendeng. Yogyakarta: Literasi Press, 2015.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *