Oleh: Feroza Fahira
Rektor Universitas Islam Indonesia Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D bersama civitas academica UII kembali merilis pernyataan mengenai selamatkan demokrasi Indonesia pada Kamis (14/3).
Selang sebulan diselenggarakannya pesta demokrasi Indonesia, UII memperingati Kamis (14/3) sebagai hari matinya demokrasi di Indonesia. Prof. Fathul Wahid dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo tanda-tanda kematian demokrasi sudah mulai bermunculan. Namun, segelintir orang tak banyak yang menyadarinya.
Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikebiri, pengkritik pemerintah yang berujung pada meja hijau, bahkan dijebloskan di balik jeruji besi. Para aktor dengan mudahnya dibayar menjadikan mereka seperti loyalis yang sok sejati.
Prof. Fathul Wahid juga turut membeberkan fakta undang-undang dengan sengaja dilakukan secara konstitusional. Padahal, realita yang terjadi berbanding terbalik. Kemudian, munculnya kabar tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden tanpa pemilu, hingga mengintervensi Mahkamah Konstitusi agar memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden.
Melihat hal ini, Prof. Fathul Wahid mengutuk keras bahwa adanya penyerangan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus pengkhianatan amanah reformasi 1998. Matinya demokrasi ditunjukkan dengan bagaimana carut marut kondisi pemilu 2024 lalu. Mengingat fakta di atas, civitas academica UII menyatakan sebagai berikut:
- Menuntut seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara, menghormati hak dan kebebasan warga negara, dan mengembalikan prinsip independensi peradilan.
- Mengingatkan pejabat negara bahwa mereka memiliki tugas konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, beradab, adil, dan makmur.
- Mendorong partai politik untuk menjaga independensinya sehingga berdaya dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mampu menjalankan perannya untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2024 ini untuk menjadi oposisi penyeimbang yang berpegang teguh pada etika berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi Konstitusi dan hak-hak asasi manusia dengan menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati Reformasi 1998 dan telah melakukan praktik korupsi kekuasaan secara terbuka.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali sadar dengan memboikot partai politik yang menjelma menjadi penghamba kekuasaan dan uang serta terang-terangan mengkhianati tugas utamanya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
- Meminta lembaga-lembaga negara sesuai tugasnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengusut semua kecurangan pemilu, termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi, pada masa sebelum, ketika, dan sesudah pemungutan suara. Pemilu harus menjadi sarana menghasilkan pemerintahan yang absah (legitimate).
- Menyerukan kepada aktivis masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dan menolak menjadi bagian dari kekuasaan yang direbut dengan berbagai muslihat tuna etika. Secara khusus, kami menyeru para tokoh kritis nasional untuk bersatu dan membuat oposisi permanen melawan rezim politik dinasti yang menjadi predator pemangsa dan pembunuh demokrasi di Indonesia.
Selengkapnya, baca pernyataan sikap versi lengkap di sini
Penyunting: Paramitha Maharani
Grafis: Dhiya Shofia