Prodi Ilmu Komunikasi UII Sambut Kurikulum Baru, Muzayin: Tidak Ada Lagi Konsentrasi

(Kampus Terpadu, 30/07/2017) Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB), Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, menyambut kurikulum barunya, yakni kurikulum 2017, dengan mengkonversi sejumlah mata kuliah. Ada mata kuliah yang dipecah menjadi dua sampai tiga unsur ada pula beberapa mata kuliah yang justru kemudian dipadatkan menjadi satu. Konversi mata kuliah ini juga berdampak pada nilai mahasiswa, terutama angkatan atas,seperti angkatan 2014. Misalnya jika ada seorang mahasiswa yang mendapat nilai A di satu mata kuliah kurikulum lama, lalu ketika memasuki kurikulum baru mata kuliah yang ia ambil tersebut terkena konversi kemudian pecah menjadi dua mata kuliah, maka otomatis dua mata kuliah itu akan langsung mendapat nilai A. Beda halnya bila dua mata kuliah dikonversi menjadi satu rumpun, maka nilainya akan diambil yang tertinggi di antara dua mata kuliah tersebut.Demikian disampaikan oleh Muzayin Nazaruddin selaku Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi dalam acara sosialisasi kurikulum baru, Jumat (28/07/2017).

Pada kesempatan tersebut, Muzayin menyampaikan standar kurikulum yang diikuti oleh prodi Ilmu Komunikasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom). Muzayin juga menjelaskan, sebenarnya ada dua pilihan terkait kurikulum tersebut. Pertama, tidak ada konversi mata kuliah tetapi akan ada dua kurikulum yang berjalan.Kedua, mengganti kurikulum sekaligus dengan mengkonversi beberapa mata kuliah. Namun dengan pertimbangan adanya penambahan kelas kurikulum dan lain sebagainya, akhirnya pihak Prodi, lanjut Muzayin, memilih pilihan yang kedua.

“Kalau buka dua kurikulum, wuih itu rumitnya minta ampun, ada kelas kurikulum baru ada kelas lama,“ ujar Muzayin.

Selain itu, program konsentrasi jurusan di Ilmu Komunikasi seperti jurnalisme penyiaran, media kreatif, dan, komunikasi strategis, tidak akan diberlakukan kembali untuk kurikulum 2017. Menurut penuturan Muzayin hal itu terjadilantaran pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa Prodi merupakan unit terkecil dan tidak boleh lagi dipecah-pecah. Muzayin juga menegaskan apabila Prodi kemudian tidak mengikuti kemauan pemerintah, maka pengaruhnya ialah pada akreditasi.

“Tidak boleh lagi ada konsentrasi apalagi departemenalisasi di bawah Prodi, itu aturan dan kuasa pemerintah, karena sebenarnya Ilmu Komunikasi itu bicara soal analisis, sangat teoritik,” tegasnya.

Meski sudah direncanakan akan segera berlaku, namun kurikulum 2017 serta konversi mata kuliah tidak akan berpengaruh terhadap mahasiswa yang sudah memenuhi syarat tutup teori. Bahkan ada pula blangko pembatalan mata kuliah bagi mahasiswa angkatan lama yang kelebihan SKS.Kedepannya, Muzayin menyampaikan, bila ada mahasiswa angkatan lama yang sudah masanya tutup teori maka sistem secara otomatis akan menutupnya.(Sulkhan, Canny, Kholilatul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *