Creative Post

Laporan Khas Wawancara

KKN di Luar Negeri: Pengalaman Pengabdian Mahasiswa UII Lintas Negara 

Ditulis oleh Sri Dwi Hapsari dan Nadilla Putri Kesempatan untuk menimba pengalaman dan belajar di tingkat internasional kini terbuka lebar bagi mahasiswa/i Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Sosial Budaya Universitas...
  • BY
  • Desember 7, 2025
  • 0 Comments
Kupas Ulasan

Ketika Dunia Akademis Menjadi Panggung Politik

Oleh : T.H. Hari Sucahyo Film After the Hunt (2025) adalah salah satu karya sinema yang dengan berani menelanjangi wajah dunia akademis modern, sebuah dunia yang selama ini sering dianggap...
  • BY
  • Desember 6, 2025
  • 0 Comments
Kabar Estetik Wawancara

Merawat Hobi di Kala Pandemi

  • BY
  • Januari 30, 2021
  • 0 Comments
  • 165 Views
Kabar Presisi

COMMART TAMPILKAN KARYA KREATIF MAHASISWA KOMUNIKASI UII

(Kampus Terpadu, 18/12/2017) Communication Artcademic Festival (Commart Fest) merupakan salah satu event yang dihelat oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial
Sastra

Aku dan Rembulan

  Semesta berkisah tentang perjalanan rindu manusia. Menjelajahi hati yang memendam rasa dan tenggelam dalam lautan cinta. Meski cinta bukanlah keabadian, tetapi memilikinya adalah suatu kebahagiaan tersendiri yang berbeda. Berbicara
Kabar Presisi

Menilik Sekilas Badan dan Etika Hukum UII

(Kampus Terpadu, 12/12/17) Badan Etika dan Hukum (BEH) Universitas Islam Indonesia adalah salah satu unit yang secara struktur organisasi berada dibawah Rektor UII. BEH sendiri secara garis besar mengurus segala
Kabar Presisi

Kekerasan di Tengah Kemelut Penggusuran

Yogyakarta, Selasa, 06/12/2017. Pada pukul setengah 10 pagi WIB, 6 buah ekskavator yang dikomandoi oleh petugas PT. Angkasa Pura I sembari dikawal aparat bergerak perlahan menuju sanggar seni milik Hermanto,
Kabar Presisi

Muhammad Al-Fayyadl: “Pengalihfungsian Lahan Produktif itu Haram!”

“Saya ingin mengingatkan kembali satu fatwa putusan dari PBNU tahun 2015 menyatakan bahwa alih fungsi lahan produktif hukumnya adalah haram, artinya tidak boleh dilakukan dalam agama,” kata Muhammad Al-Fayyadl, ulama